Marak PHK Massal, Legislator Ingatkan PHK Karyawan Patuhi Peraturan

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 22 Nov 2022 21:34 WIB

Marak PHK Massal, Legislator Ingatkan PHK Karyawan Patuhi Peraturan

i

HR-0053i

Optika.id - Charles Honoris selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR RI memperingatkan agar perusahaan rintisan (start up) di Tanah Air agar mengikuti berbagai aturan perundang-undangan saat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya.

Hal tersebut dikatakan sebagai tanggapan adanya bada PHK massal yang melanda sejumlah perusahaan rintisan baru-baru ini. Kendati Charles juga memahami bahwa perusahaan-perusahaan rintisan tersebut sudah melakukan segala upaya dan PHK merupakan opsi terakhir yang mereka tempuh.

Baca Juga: Soal Ketenagakerjaan, Ini Rekomendasi Sarbumusi untuk Para Capres

Meski begitu, kami mendesak agar proses PHK yang dijalankan mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan hak-hak pekerja, kata Charles dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Charles menuturkan, DPR sudah menerima aduan dan laporan dari mantan karyawan salah satu platform pendidikan pembelajaran daring. Mantan karyawan tersebut mengaku mendapatkan informasi terkena PHK secara dadakan dari pihak perusahaan tempatnya bekerja dahulu.

Oleh karena itu, dia memastikan agar Komisi IX DPR RI akan mengawal pencairan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang mengalami PHK.

Sementara itu, disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa perusahaan wajib dalam memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK. Hal tersebut bertujuan agar mengurangi beban karyawan yang akan mengalami kesulitan mencari pekerjaan secara mendadak.

Perusahaan harus memberi waktu persiapan bagi karyawan, sesuai dengan aturan yang ada, termasuk memberikan pesangon," tegas Politisi PDIP ini.

Charles juga mengklaim bahwa Komisi IX DPR RI sudah meminta pemerintah untuk bersiap dengan segala kemungkinan dunia yang diprediksi bakal memasuki resesi pada tahun 2023 yang berimbas pada gelombang PHK massal.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Klaim Angka Pengangguran Turun

Dia juga mendesak kepada pemerintah agar melakukan berbagai upaya guna mengantisipasi gelombang PHK yang dikhawatirkan bakal terus berlanjut. Termasuk salah satunya memberikan solusi agar pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan kepastian untuk keberlangsungan hidupnya selama belum mendapatkan pekerjaan baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dukungan dari pemerintah bisa dalam bentuk bantuan dan juga pelatihan agar pekerja yang terkena PHK bisa siap untuk kembali menghadapi situasi di bursa kerja, ucapnya.

Dia menegaskan bahwa DPR akan ikut berpartisipasi bersama pemerintah dalam menyiapkan solusi terhadap badai PHK yang melanda Indonesia, agar tidak berdampak terhadap ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

"Karena kami prihatin terhadap kondisi badai PHK yang melanda sejumlah startup Tanah Air," tutur Charles.

Baca Juga: Kabar Baik! Tak Ada Lagi Upah Dibawah 2 Juta Per Bulan

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU