Mantan Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri Pagi Ini

author Seno

- Pewarta

Kamis, 09 Des 2021 14:07 WIB

Mantan Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri Pagi Ini

i

images (33)

Optika.id - Mantan pegawai KPK yang berjumlah 44 orang, termasuk Novel Baswedan akan dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) pagi ini, Kamis (9/12/2021). Pelantikan dilakukan di Gedung Rupatama Mabes Polri.

"Ya betul, pukul 09.00 WIB Kamis (9/12/2021), dilantik oleh As SDM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Setelah dilantik, 44 eks pegawai KPK ini akan mengikuti pendidikan. Pendidikan akan dilakukan Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) di Bandung, Jawa Barat.

"Selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin bandung. Lengkap 44 orang ya," ujar Dedi.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menyampaikan pelantikan ASN itu bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia.

"Benar kami sudah disampaikan oleh Mabes Polri bahwa besok pelantikan bertepatan dengan Hari Antikorupsi," kata Yudi Purnomo.

Yudi berharap pelantikan ASN Polri yang bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia ini menjadi momentum untuk kembali memenuhi panggilan Indonesia. Dia beserta 43 pegawai KPK lainnya berharap dapat kembali mengabdi dalam memberantas korupsi.

"Dan berharap jadi momentum kami kembali memenuhi panggilan Indonesia untuk mengabdi dalam memberantas korupsi," kata Yudi.

Senada dengan Yudi, mantan Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan mengatakan pelantikan ASN Polri di Hari Antikorupsi Sedunia merupakan wujud pembuktian Presiden Joko Widodo melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut Hotman, Sigit mengoreksi perbuatan semena-mena pimpinan KPK terhadap 57 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (KPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Kami melihat bahwa setidaknya, Presiden sebagai pejabat pembina ASN tertinggi, melalui Kapolri mengoreksi perbuatan semena-mena pimpinan KPK kepada pegawai negara, yaitu pegawai yang 57, yang sewenang-wenang memecat mereka padahal melanggar HAM dan administrasi sesuai temuan Komnas HAM dan Ombudsman," kata Hotman.

Hotman menilai penyingkiran dirinya di tubuh KPK sebagai proses layunya antikorupsi oleh pimpinan KPK. Dia pun menyambut baik visi antikorupsi yang ditumbuhkan oleh Sigit melalui pengangkatan mantan pegawai KPK.

"Pemecatan itu juga kami anggap sebagai proses pelayuan nilai antikorupsi oleh pimpinan KPK dan setidaknya kembali nilai itu disiram atau ditumbuhkan kembali melalui proses pengangkatan ini," kata Hotman.

Reporter: Amrizal

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU