Mantan Ketua KPK Kritisi Statement, Kades Korupsi Bisa Kembalikan Uang Tanpa Persidangan

author Seno

- Pewarta

Minggu, 05 Des 2021 02:04 WIB

Mantan Ketua KPK Kritisi Statement, Kades Korupsi Bisa Kembalikan Uang Tanpa Persidangan

i

images (13)

Optika.id - Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Alexander Marwata mengatakan kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa diadili di persidangan. Atas pernyataan itu, Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai Alexander Marwata membiarkan pembusukan-pembusukan di akar rumput.

"Menunjukkan kegagalan konsep dari pimpinan KPK tentang negara dan bangsa. Elemen-elemen bangsa dan negara itu adalah justru masyarakat. Masyarakat yang terbawah itu, masyarakat di tingkat pedukuhan, kelurahan dan seterusnya," ujar Busyro saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma), Sabtu (4/12/2021).

"Jika mereka dibiarkan dengan korupsi yang kemudian seperti pikiran Pak Marwata itu tidak diproses dan sejenisnya, itu sama saja membiarkan pembusukan-pembusukan yang terjadi di akar rumput. Dan kalau akar rumput itu sudah rusak dengan cara seperti itu, itu ke depan runtuhnya negara ini," imbuh Busyro.

Menurut Busyro, Alex Marwata sebagai pimpinan KPK tidak layak menyampaikan statement tersebut. Dia menilai tidak ada kompetensi, tidak layak dan tidak bertanggung jawab.

"Sama sekali tidak layak seorang Marwata, pimpinan KPK mengucapkan statement seperti itu. Tidak ada kompetensi, tidak layak dan tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu, tidak perlu direalisasi. Artinya ya jalan terus penegakan hukum itu dari atas sampai bawah," tegas Busyro.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa diadili di persidangan. Dia mengatakan hal itu bisa dilakukan jika ada musyawarah bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Sebetulnya kalau dari jajaran Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI kan sudah restorative justice tadi. Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya nggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede. Artinya apa? Nggak efektif, nggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh, ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya, selesai persoalan kan, begitu," katanya di Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharjo, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021).

Dia mengungkapkan hal itu memungkinkan terjadi jika ada aturan baru yang mendukung. Dia juga menyebut untuk memberi efek jera kepada kepala desa yang bermasalah itu tidak harus penjara.

(Pahlevi)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU