Mantan Guru Honorer di Lombok Sedekahi Anak Yatim dari Hasil Narkoba

author Community

- Pewarta

Minggu, 07 Agu 2022 19:35 WIB

Mantan Guru Honorer di Lombok Sedekahi Anak Yatim dari Hasil Narkoba

i

Screenshot_20220807-094500_Docs

Optika.id - Tim Unit Satuan Narkoba Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pria berinisial HA (34) terkait tindak pidana kasus narkoba. HA ditangkap bersama rekannya yang berinisial FT (23) di tempat biliar.

HA ditangkap setelah menjual sabu-sabu kepada pelanggan di rumahnya yang ada di wilayah Sandubaya Timur, Desa Lauhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur pada Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Divpropam Polri Panggil Lima Anggota Polda Sumbar Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Proses Penggeledahan: Berawal dari kecurigaan warga kepada HA setelah transaksinya dengan FT di rumahnya. Masyarakat setempat langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Lombok Timur, kemudian dilakukanlah penggerebekan.

Kasat Reskoba Polres Lombok Timur, AKP Bagus Suputra menyebutkan bahwa saat penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu, namun setelah dilakukan penyisiran, ditemukan dua buah paket sabu-sabu yang sengaja disembunyikan di bawah papan skor biliar.

Selain itu, polisi juga menyita alat konsumsi sabu dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang diduga hasil transaksi sabu-sabu. Saat ini pelaku pengedar sabu ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Lombok Timur dengan jerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.

Latar Belakang Pelaku: Berdasarkan hasil pemeriksaan, HA mengaku telah menyandang gelar sarjana pendidikan dan merupakan mantan guru honorer di sebuah madrasah di Kabupaten Lombok Timur.

AKP Agus Saputra menyebutkan bahwa HA sudah menjual sabu-sabu sejak enam bukan terakhir. Kemudian berakhir setelah penangkapan pada 2 Agustus 2022 lalu. Sedangkan konsumennya adalah sejumlah nelayan di wilayah Labuan Lombok.

Baca Juga: Ada Lowongan Untuk KTU di PT Karya Dewi Putra, Ini Kualifikasi yang Dibutuhkan

Motif Pelaku: Ia mengaku terpaksa beralih profesi menjadi pengedar narkoba karena gajinya sebagai guru honorer tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Akhirnya HA nekat beralih profesi menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain untuk memenuhi kebutuhan-sehari-hari, HA mengaku bahwa sebagain hasil dari berjualan sabu-sabu tersebut digunakannya untuk menyantuni anak yatim piatu dan dibagikan ke tetangganya. Hasil dari berjualan sabu pun sangat menggiurkan.

Hasilnya sangat menggiurkan. Jadi, dia per bulan itu Rp36 jutaan, karena mendapatkan barang ini seminggu 2 kali, ujar Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP Bagus Suputra, seperti dilansir dari kompas.com Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: PT AGX Asia Indonesia Buka Lowongan di Bidang Registrasi Pestisida, Simak Cara Daftarnya Yuk!

Oleh: Leni Setya Wati

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU