MAKI Minta KPK Selidiki Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK

author optikaid

- Pewarta

Rabu, 17 Agu 2022 21:16 WIB

MAKI Minta KPK Selidiki Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK

i

kpk-selidiki-aliran-uang-para-asn-pemkab-sidoarjo-2N4mQjgaew

Optika.id - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memandang KPK merupakan lembaga penegak hukum yang tepat demi menelusuri dugaan suap oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). KPK dinilai berwenang usut berbagai kasus korupsi.

"Momentum ini KPK sangat pas kalau turun, karena untuk ikut bersih-bersih penegak hukum dengan pintu masuk dugaan percobaan suap ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga: Suramnya Hak Asasi Manusia di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran

Boyamin menjelaskan, KPK dapat berpartisipasi membersihkan Polri apabila turut mengusut dugaan suap oleh Irjen Sambo. KPK dipandang memiliki kewenangan dalam mengusut dugaan itu.

"KPK berwenang menangani perkara korupsi apapun, bahkan ada undang-undang penekanannya terutama oleh penegak hukum selain eselon satu di Undang-Undang KPK maupun turunannya, itu jelas mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara dan penegak hukum," ungkapnya.

Irjen Ferdy Sambo diketahui dilaporkan ke KPK oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) lantaran diduga berusaha menyuap LPSK terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam laporannya, Tampak melampirkan pemberitaan di beberapa media yang menyebut pihak Irjen Ferdy Sambo menyodorkan amplop cokelat kepada LPSK.

Baca Juga: KPK Panggil Sekretaris BPBD Kabupaten Sidoarjo, Soal Apa ya?

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, ada dua amplop coklat yang diduga berisi uang dari orang suruhan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang diserahkan kepada petugas LPSK. Namun, kedua amplop tersebut langsung dikembalikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Langsung dikembalikan," tegas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat (12/8/2022).

Reporter: Denny Setiawan

Baca Juga: KPK Naikkan Status Kasus Pungli di Rutan, 93 Orang Terlibat

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU