Mahfudz: Harga Minyak Goreng di Swalayan Harus Ditertibkan!

author angga kurnia putra

- Pewarta

Sabtu, 12 Mar 2022 01:51 WIB

Mahfudz: Harga Minyak Goreng di Swalayan Harus Ditertibkan!

i

Mahfudz: Harga Minyak Goreng di Swalayan Harus Ditertibkan!

Optika.id, Surabaya - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya meminta pemerintah kota setempat menertibkan toko swalayan di Kota Pahlawan, Jawa Timur, yang menjual minyak goreng dengan harga normal, namun disertai syarat pembelian.

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz di Surabaya, mengatakan, permintaan penertiban tersebut menyusul adanya temuan dari Kantor Wilayah (Kanwil) IV Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), terhadap sejumlah toko swalayan di Surabaya selama 2 hari pada periode 7-8 Maret 2022.

Baca Juga: 'Minyak Makan Merah' Bakal Diproduksi Januari 2023, Katanya Bakal Lebih Murah

"Kami berharap temuan ini harus ditindak lanjuti dengan pengawasan. Misalnya melakukan razia secara tiba-tiba," katanya, Jumat (11/3/2022).

Ia kembali menegaskan Pemkot Surabaya harus memberikan sanksi tegas terhadap toko atau pasar swalayan yang menerapkan model penjualan minyak goreng dengan harga normal namun disertai syarat pembelian.

"Sanksinya bisa berupa peringatan sebanyak tiga kali. Namun kalau tetap membandel cabut saja izinnya," ujar Mahfudz.

Menurut dia, praktik seperti ini tidak layak dilakukan di tengah kelangkaan stok minyak goreng yang dibutuhkan masyarakat. "Ini sama dengan mengambil keuntungan dengan memanfaatkan kelangkaan minyak goreng," katanya.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo sebelumnya mengatakan setidaknya terdapat tiga bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan tim KPPU.

Baca Juga: Kejagung Segera Sidangkan Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng

Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu (Rp10.000 sampai Rp75.000). Kedua, mensyaratkan keanggotaan tertentu, dan ketiga mensyaratkan pembelian produk tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar," katanya.

Sebagaimana diketahui pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit telah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.

Baca Juga: Kasus Minyak Goreng Langka, KPPU Tingkatkan Pemberkasan 27 Perusahaan Nakal

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU