Lindungi Hak Anak Dapat Akta Kelahiran, Pemkot Kediri Siap Catat Pasangan Nikah Siri

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Rabu, 10 Nov 2021 12:06 WIB

Lindungi Hak Anak Dapat Akta Kelahiran, Pemkot Kediri Siap Catat Pasangan Nikah Siri

i

Dok: kominfo Kota Kediri

Optika.id, Kota Kediri - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, siap mempermudah administrasi kependudukan bagi pasangan yang masih menikah siri, sehingga hak anak mendapatkan akta kelahiran dapat terpenuhi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri, Syamsul Bahri di Kediri mendorong sosialisasi kebijakan dan peraturan pelayanan administrasi kependudukan tersebut, mengingat  di Kota Kediri masih banyak pasangan dari pernikahan lama yang statusnya masih menikah siri. 

Baca Juga: Penanganan Stunting di Surabaya Dimulai dari Hulu Hingga Hilir

"Masih cukup banyak pasangan dari perkawinan lama di Kota Kediri yang nikah siri. Pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatan khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan," ujarnya, Selasa (9/11/2021).

Syamsul juga menegaskan lebih kepada perlindungan hak-hak hukum anak dari pasangan nikah siri yang sudah terlanjur sebelumnya, adanya layanan tersebut bukan berarti "membolehkan" pernikahan siri.

"walaupun pernikahannya belum tercatat tapi siapa orang tua dari anak tersebut bisa jelas karena telah tercatat di Kartu Keluarga," terangnya.

Ia tetap menganjurkan agar pasangan nikah siri melakukan isbat nikah sehingga status bisa tercatat dengan resmi ketika hendak melakukan pencatatan diharapkan agar .

"Tapi apabila mereka tidak mau, tetap akan kami layani dengan prosedur-prosedur yang sudah ada seperti membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya," ujar Syamsul.

Menurut dia, peraturan ini sebenarnya sudah lama yakni sesuai dengan peraturan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Diminta Tak Asal Gusur PKL Bawah Tol Tambak Asri

"Sebenarnya peraturan ini sudah terbit sejak lama, namun karena akhir-akhir ini viral mengenai nikah siri akhirnya isu ini kembali mencuat di masyarakat, sehingga kami rasa perlu untuk kembali mensosialisasikan tentang kebijakan-kebijakan baru ini," kata Syamsul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Kediri, Ferry Djatmiko berharap dengan sosialisasi yang dilakukan ini, informasi mengenai kebijakan-kebijakan layanan administrasi kependudukan ini dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.

"Saya harap melalui kelurahan-kelurahan,masyarakat dapat mengetahui dan memahami kebijakan dan layanan terbaru dari Dispendukcapil sehingga manfaatnya dapat dirasakan dengan baik oleh masyarakat," kata Ferry.

Ferry juga mengatakan bahwa saat ini layanan juga sudah berjalan secara daring, sehingga masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengakses layanan Dispendukcapil Kot Kediri.

Baca Juga: Sanksi Administratif Bunga Pajak Daerah Akan Dihapus Pemkot Surabaya

"Saya rasa ini perlu diketahui juga oleh masyarakat sehingga ke depannya capaian pencatatan administrasi kependudukan di Kota Kediri yang sudah sangat baik ini, bisa lebih ditingkatkan lagi," ujar dia. 

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU