Optika.id – Dalam melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak secara daring, seringkali wajib pajak bingung mengenai istilah EFIN dan Password. Tidak jarang terjadi kesalahpahaman mengenai kedua istilah ini.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kelvin Cipta Fathurrachman Putra, menjelaskan meskipun mirip, EFIN dan Password memiliki perbedaan fungsi dan bisa membantu mempercepat proses pelaporan SPT.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip Optika.id pada Selasa (8/3/2022), Kelvin pun memaparkan fungsi EFIN dan Password agar masyrakat dapat lebih paham mengenai kedua hal tersebut.
EFIN
Sebelum melakukan pelaporan secara daring, wajib pajak memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN adalah nomor yang terdiri dari 10 digit dan dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran pada situs web pajak.go.id. Nomor EFIN tidak akan berubah sehingga tidak perlu untuk memintanya kembali ketika sudah memilikinya kecuali sudah hilang.
Selain digunakan untuk melakukan pendaftaran pada situs web pajak.go.id, EFIN juga dapat digunakan ketika wajib pajak lupa password pajak.go.id. Dengan adanya nomor EFIN, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk merubah password. EFIN juga dapat digunakan untuk mengganti email yang terdaftar pada situs web pajak.go.id.