Lapor SPT Daring Lupa Password dan EFIN, Pahami Dulu Fungsi Keduanya

author optika

- Pewarta

Selasa, 08 Mar 2022 14:54 WIB

Lapor SPT Daring Lupa Password dan EFIN, Pahami Dulu Fungsi Keduanya

i

word-image

Optika.id - Dalam melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak secara daring, seringkali wajib pajak bingung mengenai istilah EFIN dan Password. Tidak jarang terjadi kesalahpahaman mengenai kedua istilah ini.

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kelvin Cipta Fathurrachman Putra, menjelaskan meskipun mirip, EFIN dan Password memiliki perbedaan fungsi dan bisa membantu mempercepat proses pelaporan SPT.

Baca Juga: Soroti Pendapatan Negara Melonjak tapi BBM dan Pajak Dinaikkan, Anthony Budiawan: Sangat Ironis!

Dalam keterangan tertulis yang dikutip Optika.id pada Selasa (8/3/2022), Kelvin pun memaparkan fungsi EFIN dan Password agar masyrakat dapat lebih paham mengenai kedua hal tersebut.

EFIN

Sebelum melakukan pelaporan secara daring, wajib pajak memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN adalah nomor yang terdiri dari 10 digit dan dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran pada situs web pajak.go.id. Nomor EFIN tidak akan berubah sehingga tidak perlu untuk memintanya kembali ketika sudah memilikinya kecuali sudah hilang.

Selain digunakan untuk melakukan pendaftaran pada situs web pajak.go.id, EFIN juga dapat digunakan ketika wajib pajak lupa password pajak.go.id. Dengan adanya nomor EFIN, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk merubah password. EFIN juga dapat digunakan untuk mengganti email yang terdaftar pada situs web pajak.go.id.

Bagi yang belum memiliki EFIN, wajib pajak dapat melakukan aktivasi EFIN dengan mengisi formulir dan melampirkan syarat sebagai berikut.

Orang Pribadi WNI

1. Asli dan Fotocopy KTP

2. Asli dan Fotocopy NPWP

3. Formulir Aktivasi EFIN

4. Email Aktif

Badan Pusat

1. Asli dan Fotocopy KTP

2. Asli dan Fotocopy NPWP Badan

3. Asli dan Fotocopy NPWP Wakil wajib pajak

4. Formulir Aktivasi EFIN

5. Email Aktif

Badan Cabang

1. Asli dan Fotocopy Surat Pengangkatan

2. Asli dan Fotocopy KTP

3. Asli dan Fotocopy NPWP Badan

4. Asli dan Fotocopy NPWP Wakil wajib pajak

5. Formulir Aktivasi EFIN

6. Email Aktif

Bendahara

1. Asli dan Fotocopy SK Penunjukan Bendahara

Baca Juga: DPR Soroti Gaya Hidup Hedon ASN, Imbau Kementerian Segera Lakukan Penertiban

2. Asli dan Fotocopy KTP

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Asli dan Fotocopy NPWP Bendahara

4. Formulir Aktivasi EFIN

5. Email Aktif

Untuk sementara ini, pelayanan tatap muka ditutup. Aktivasi EFIN maupun lupa EFIN dapat dilakukan melalui saluran telepon, email, dan Whatsapp. Data telepon dan email seluruh kantor pajak bisa diakses di

www.pajak.go.id/unit-kerja.

Formulir EFIN dapat diunduh secara mandiri melalui Formulir EFIN.

Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran melalui situs web pajak.go.id. Registrasi dilakukan dengan memasukan nomor NPWP, nomor EFIN, dan password baru. Pastikan email yang terdaftar sudah benar agar verifikasi alamat email dapat berlangsung.

Solusi Lupa EFIN

Ketika ingin merubah password, ada kalanya kendala lupa Nomor EFIN. Ada beberapa cara untuk meminta Nomor EFIN

a. Datang langsung ke KPP atau KP2KP

b. Bertanya melalui Kring Pajak 1500200

c. Bertanya melalui chat pajak di situs web pajak.go.id

d. Menghubungi nomor telepon KPP terdaftar

Baca Juga: DPR Pertanyakan Kekayaan Pejabat Pajak, Harus Ada Tindakan Hukum!

e. Meneliti kembali berkas-berkas yang terselip

Password Pajak.go.id

Berbeda dengan EFIN yang memiliki 10 digit dan tidak dapat diubah lagi. Password dibuat berdasarkan input wajib pajak yang bisa terdiri dari huruf atau angka minimal 6 digit. wajib pajak bisa memilih untuk menggunakan password yang lebih mudah diingat.

Password dibuat untuk keamanan data yang terdapat di akun pajak.go.id. Password bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh wajib pajak itu sendiri. Selain itu, password dapat diubah sewaktu-waktu untuk meningkatkan keamanan akun.

Jika wajib pajak lupa password, wajib pajak hanya dapat mengubah password dengan menggunakan EFIN. Petugas Pajak tidak akan tahu mengenai password wajib pajak sehingga harus meminta nomor EFIN kembali.

Dengan mengetahui konsep dasar antara EFIN dan password, pelaporan bisa dilakukan lebih efektif karena mengetahui kapan harus memerlukan EFIN. Bagaimana cara mengubah password, dan lainnya.

Proses pelaporan menjadi lebih efektif tanpa meminta nomor EFIN kembali. Salah pengertian EFIN sebagai password juga dapat diminimalisasi. Sehingga tak perlu mengubah password setiap kali pelaporan karena lupa dan menganggap EFIN sebagai password.

"Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan perbedaan antara EFIN dan password sebagai berikut. EFIN terdiri dari 10 digit, tidak dapat diubah, dapat diminta kembali jika lupa. Sedangkan Password terdiri dari minimal 6 digit, dapat diubah melalui menu profil, tidak dapat diminta dan dilihat petugas pajak, dapat diubah ketika lupa password dengan menggunakan nomor EFIN," pungkas Kelvin.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU