Kasus Penilapan Uang Perusahaan Sebesar Rp. 1,8 Miliar

author Mei Nurkholifah

- Pewarta

Kamis, 02 Sep 2021 23:50 WIB

Kasus Penilapan Uang Perusahaan Sebesar Rp. 1,8 Miliar

Optika.id - Surabaya: Diketahui Ardytya Cahya Kusuma selaku kepala depo yang menangani perusahaan daerah Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Tuban, Bojonegoro, Gresik, Bagkalan, dan Pamekasan. Ia diduga tidak menyetorkan uang yang seharusnya menjadi milik perusahaan sebesar 1,8 miliar.

Terdakwa pertama kali di tangkap saat rekan kerjanya Dodik Wahyu Saputro mengetahui adanya selisih pengiriman barang bulan Juni hingga Agustus 2019.

Namun hal tersebut masih saja di elak oleh terdakwa dengan alasan adanya kesahalan input data. Tugas terdakwa mencari konsumen atau pembeli sendiri tanpa melalui perantara sales.

Setelah pendapatkan orderan Ardytya menyuruh seketarisnya untuk membuatkan faktur yang nantinya akan di kirim, namun setelah faktur keluar, ia mengirimnya tidak sesuai dengan alamat yang akan di tuju.

Total barang yang dikeluarkan dari Surabaya senilai Rp 455 juta.  Sedangkan yang belum disetorkan senilai Rp 443 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, di depo Sidoarjo, terdapat total uang yang belum disetorkan senilai Rp 1,4 miliar. Uang hasil penjualan barang tidak di setorkan memiliki jumlah yang sangat besar yaitu Rp. !,8 miliar.

(Mei)

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU