KPK Sita Aset Mantan Bupati Probolinggo Senilai Rp 104,8 Miliar

author Seno

- Pewarta

Rabu, 03 Agu 2022 17:37 WIB

KPK Sita Aset Mantan Bupati Probolinggo Senilai Rp 104,8 Miliar

i

images (26)

Optika.id - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS). KPK sudah menyita asetnya senilai Rp 104,8 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka Puput hingga saat ini masih terus bertambah.

Baca Juga: 14 Camat di Pemkab Probolinggo Diperiksa KPK, Ini Daftarnya

"Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp 104,8 miliar," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Adapun aset-aset dimaksud kata Ali, di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

Dari aset yang disita itu, KPK berharap ketika perkara dibawa ke proses persidangan, tim Jaksa KPK akan membuktikan bahwa harya dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara. Sehingga, menuntutnya untuk dirampas untuk negara.

"Temuan aset-aset ini melibatkan unit tim pelacakan aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK," jelas Ali.

Hingga saat ini, lanjutnya, tim penyidik juga masih terus melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi.

KPK pun berkomitmen untuk memaksimalkan aset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor.

"Sehingga asset recovery ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional, yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat," tukasnya.

Baca Juga: KPK Tahan Kepala BPPD Sidoarjo, Ada apa?

Dalam perkara suap sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis (2/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis itu terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar pasangan suami istri (pasutri) tersebut dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK maupun kedua terdakwa sama-sama mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Sehingga, KPK berdasarkan penetapan PT Surabaya memindahkan tempat penahanan keduanya pada Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: KPK Panggil Sekretaris BPBD Kabupaten Sidoarjo, Soal Apa ya?

Untuk Puput ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya. Sedangkan Hasan Aminudin ditahan di Lapas Klas I Surabaya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU