Optika.id, Mojokerto – Pendalaman terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 82 miliar yang menyeret mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di hari pertama pemeriksaan, Sabtu (21/1/2021) lembaga antirasuah itu menggali keterangan dari sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto.
Mulai dari mantan ajudan hingga sejumlah kepala dinas. Pemeriksaan digelar di aula Wiratama lantai dua Mapolresta Mojokerto, Jalan Bhayangkara. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.30.
Seperti yang dilansir oleh Radar Mojokerto, sedikitnya 12 orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Dari sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus TPPU tersebut materi pemeriksaan tak jauh berbeda.
Yakni, pendalaman terkait aset bergerak maupun tak bergerak milik MKP. Termasuk, asal-usul pembelian aset yang sebelumnya sudah disita KPK. Berupa tanah dan bangunan yang mencapai 40 unit.
Hingga saat ini, barang sitaan tersebut tengah dalam pengamatan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejari Kabupaten Mojokerto. ’’Iya, soal (kasus) TPPU,’’ ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso usai menjalani pemeriksaan, seperti dilansir Radar Mojokerto, Rabu (25/8/2021)