KPK Panggil Direktur RSUD Sidoarjo dan Mantan Sekda Sidoarjo Terkait Gratifikasi Pemkab Sidoarjo

author Denny Setiawan

- Pewarta

Kamis, 17 Mar 2022 21:04 WIB

KPK Panggil Direktur RSUD Sidoarjo dan Mantan Sekda Sidoarjo Terkait Gratifikasi Pemkab Sidoarjo

i

KPK Dalami Dugaan Suap Proyek di Tulungagung Lewat Tiga Narapidana

Optika.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dari mulai Direksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo hingga pejabat daerah terkait kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Saksi yang dipanggil di antaranya yakni, Direktur RSUD Sidoarjo, Atok Irawan dan Wakil Direktur RSUD Sidoarjo, Ratna Kustini.

Baca Juga: KPK Tahan Kepala BPPD Sidoarjo, Ada apa?

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi penerimaan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, (17/3/2022).

Selain Ratna dan Atok, penyidik antirasuah turut memanggil mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini; mantan Kepala DPMPTSP Sidoarjo yang sekarang Kepala BPPD Ari Suryono; Kadis Perpustakaan Kab. Sidoarjo, Medi Yulianto; dan Sekdis Koperasi Kab. Sidoarjo, Hadi Yusuf. Mereka juga diperiksa dalam kasus ini.

Sekadar informasi, KPK belakangan ini diketahui sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut terungkap setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Baca Juga: KPK Panggil Sekretaris BPBD Kabupaten Sidoarjo, Soal Apa ya?

Dalam kasus gratifikasi di Pemkab Sidoarjo ini, KPK belum menyampaikan detail kasus maupun siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK akan mengumumkan tersangka setelah melengkapi semua bukti. Sekaligus, melakukan penahanan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka sesuai kebijakan pimpinan KPK.

Reporter: Denny Setiawan

Baca Juga: KPK Naikkan Status Kasus Pungli di Rutan, 93 Orang Terlibat

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU