Optika.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku kecewa berat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang kerap ‘menyunat’ hukuman koruptor, termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menurutnya, sejumlah pertimbangan MA yang memotong masa hukuman pelaku korupsi tak mencerminkan agungnya lembaga tersebut.
“Memang beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani KPK, dari sisi kami sangat mengecewakan terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim yang rasa-rasanya kok tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah,” kata Alexander dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI seperti dikutip Optika.id, Sabtu (12/3/2022).
MA memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.
Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut, yakni sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.
Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020. Permen tersebut mensyaratkan pengekspor untuk mendapat benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.