optika.idoptika.id
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    optika.id optika.id
    • News
    • Rubrik
      • Politik
      • Kesehatan
      • Teknologi & Gaya Hidup
      • Sosial & Ekonomi
      • Pendidikan
      • Hukum & Kriminal
      • Sport
      • Budaya & Wisata
    • Trending
    • In-depth
    • The Leader
    • Berita Daerah
    • Netizen
    • Cangkruk Optika (COK)
    • Pojok Loker
    • Log Masuk
    Facebook Twitter Instagram YouTube TikTok
    optika.idoptika.id
    Home»Hukum»KPK Kecewa Berat Putusan Mahkamah Agung ‘Sunat’ Hukuman Edhy Prabowo

    KPK Kecewa Berat Putusan Mahkamah Agung ‘Sunat’ Hukuman Edhy Prabowo

    By Pahlevi12 Maret 20223 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Optika.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku kecewa berat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang kerap ‘menyunat’ hukuman koruptor, termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

    Menurutnya, sejumlah pertimbangan MA yang memotong masa hukuman pelaku korupsi tak mencerminkan agungnya lembaga tersebut.

    “Memang beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani KPK, dari sisi kami sangat mengecewakan terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim yang rasa-rasanya kok tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah,” kata Alexander dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI seperti dikutip Optika.id, Sabtu (12/3/2022).

    Baca juga:  KPK OTT Bupati Pemalang Soal Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jual Beli Jabatan

    MA memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.

    Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut, yakni sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.

    Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020. Permen tersebut mensyaratkan pengekspor untuk mendapat benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

    1 2 3 4
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Social connect:

    Berita Terbaru

    KPK Pastikan Kembangkan Kasus Dugaan Suap Bupati Pemalang

    17 Agustus 2022

    HUT Kemerdekaan RI, Ratusan Ribu Napi Dapat Jatah Remisi

    17 Agustus 2022

    MAKI Minta KPK Selidiki Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK

    17 Agustus 2022

    Pengamat Nilai Prabowo Bakal Tumbang Jika Didampingi Cak Imin

    17 Agustus 2022

    Rekomendasi Film Indonesia Bertema Nasionalisme yang Wajib Ditonton

    17 Agustus 2022

    Skotlandia Jadi Satu-satunya Negara Pertama Gratiskan Produk Menstruasi

    17 Agustus 2022
    Facebook Twitter Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    • FAQ
    PT Optika Media Bersama © 2022

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pahlevi