KPK Jerat Bupati Bangkalan Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan

author Denny Setiawan

- Pewarta

Senin, 31 Okt 2022 21:48 WIB

KPK Jerat Bupati Bangkalan Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan

i

IMG-20210501-WA0042-768x576-1

Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron dengan dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Bersedia Hadapi

Ali mengungkapkan lembaganya total telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada enam orang tersangka," ucap dia.

Namun, ia mengatakan soal uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap setelah proses penyidikan dianggap cukup.

KPK mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap proses penyidikan kasus tersebut. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan kasus yang dapat disampaikan kepada tim penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya.

KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini," ujar Ali.

Dalam penyidikan kasus itu, Tim Penyidik KPK telah menggeledah di Kabupaten Bangkalan pada Senin (24/10/2022) dan Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: 14 Camat di Pemkab Probolinggo Diperiksa KPK, Ini Daftarnya

Selama dua hari itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi, yakni di  ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan.

Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan.

Selain itu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Abdul Latif bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.

Baca Juga: KPK Tahan Kepala BPPD Sidoarjo, Ada apa?

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU