Komnas HAM Kecam Peretasan Tempo, Soal Pemberitaan Penahanan Ferdy Sambo

author Seno

- Pewarta

Minggu, 07 Agu 2022 19:22 WIB

Komnas HAM Kecam Peretasan Tempo, Soal Pemberitaan Penahanan Ferdy Sambo

i

1658239863

Optika.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) situs Tempo yang di-hack oleh orang tak dikenal setelah memberitakan kabar penangkapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Komnas HAM mengecam peretasan tersebut.

"Kami mendengar bahwa ada peretasan yang dialami oleh tempo.co atas berita terkait Pak Irjen Ferdy Sambo tadi sore. Kami menyayangkan dan kita mengecam sikap siapapun yang melakukan peretasan tersebut," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: KPU Tak Sediakan TPS Khusus, Komnas HAM: Pekerja di RS hingga IKN Kehilangan Hak Pilih

Anam menyebut peretasan tersebut sebagai bentuk sikap antidemokrasi dan merugikan pihak terkait. Selain itu peretasan juga merugikan penegakan hukum yang ada di Indonesia.

"Ini sebenarnya langkah-langkah yang sangat sangat tidak demokratis, merugikan kita semua, khususnya merugikan penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Anam meminta peretasan tersebut menjadi atensi kepolisian untuk memproses pelakunya agar tidak kembali terjadi. Selain itu, Anam berpesan jika ada yang tidak setuju dengan pemberitaan, maka seharusnya menggunakan hal sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kami minta supaya ini memang menjadi atensi khusus dari kepolisian untuk memproses siapa yang melakukan peretasan terhadap tempo dan saya kira peristiwa ini tidak boleh terjadi kepada siapapun," kata dia.

"Kalau ada yang tidak setuju terhadap sebuah pemberitaan oleh rekan-rekan jurnalis, gunakan hak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya, situs Tempo di-hack oleh orang tak dikenal. Tempo menjadi tidak bisa dibuka sejak memberitakan penangkapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dibenarkan Pemred Tempo

Hal tersebut dibenarkan oleh Pemimpin Redaksi Tempo Anton Aprianto. Berita yang disinyalir memicu pembajakan situs Tempo tersebut diunggah pukul 21.08 WIB. Tak Lama berselang, situs tersebut diserang hacker.

"Iya (kena hack)," kata Anton dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/8/2022).

Berikut berita yang ditulis Tempo pada Sabtu (6/8/2022) malam:

"Breaking News: Irjen Ferdy Sambo Ditangkap

Baca Juga: Komnas HAM: Pencoblosan Pemilu 2024 Masih Diwarnai Banyak Permasalahan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo dikabarkan ditangkap pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Penangkapan ini berkaitan dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Ditahan di Brimob," kata sumber Tempo yang mengetahui soal penangkapan itu, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Menurutnya, Ferdy Sambo ditangkap pada Sabtu sore oleh personel Brimob yang datang ke Bareskrim pada Sabtu siang.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Brimob mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sekitar pukul 13.20 WIB. Mereka datang membawa beberapa kendaraan taktis dan memarkir di halaman tengah Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan, kedatangan Brimob untuk pengamanan area Bareskrim. "Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim," ujarnya saat dihubungi, Sabtu sore, 6 Agustus 2022.

Tujuan pengamanan ini tidak dijelaskan secara spesifik. Andi memastikan tidak ada kegiatan dalam rangka apapun selain pengamanan.

Baca Juga: KOMNAS HAM Batasi Usia Petugas KPPS Tuk Cegah Kematian Massal

Setiap personel terlihat mengenakan pakaian loreng hijau, helm, dan rompi antipeluru. Mereka juga dilengkapi dengan senjata laras panjang.

Saat datang, anggota Brimob itu memasuki area Bareskrim yang berada di depan pintu masuk belakang. Kemudian masuk mengakses lift yang berada di sana.

Kemudian pukul 17.45 WIB, tiga personel Brimob keluar menuju dua kendaraan taktis dan satu mobil bak yang terparkir. Setelah itu, mereka terpantau keluar dari area Mabes Polri dengan mengendarai kendaraan Brimob yang ada."

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU