Optika.id, Surabaya – Komite Banding Asprov PSSI Jatim menerima banding yang diajukan CEO Persibo Bojonegoro Abdulloh Umar atas kasus penggunaan pemain tidak sah dalam babak 32 besar Liga 3 PSSI Jatim.
Dalam sidang yang digelar pada Minggu (5/12/2021), di Kantor Sekretariat Asprov PSSI Jatim. Dihadiri oleh Anthony L. J. Ratag selaku ketua, Dr. Nuryanto A Daim sebagai wakil ketua, dan tiga anggota yang terdiri dari M. Yusron Marzuki, R. Bobby Wijanarko, dan Arifan Wibisono.
Hasil dari sidang tersebut, Komite Banding menguatkan putusan Komisi Disiplin Asprov PSSI Jawa Timur Nomor: 03/Komdis/PSSI-JaKlub/XII/2021, tanggal 3 Desember 2021 bahwa Persibo Bersalah atas kasus penggunaan pemain tidak sah.
Untuk itu, Komding memutuskan Persibo Bojonegoro wajib membayar sanksi denda sebesar Rp20 juta. Besaran denda Ini lebih ringan dibanding putusan Komdis Asprov PSSI Jatim yang menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada Persibo Bojonegoro.
Selain hukuman berupa denda, Komding PSSI Jatim juga menyatakan Persibo Bojonegoro bersalah atas kasus penggunaan pemain tidak sah ini.