Komisi Yudisial Rilis Wilayah Terbanyak yang Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Jatim Termasuk?

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 04 Nov 2022 17:41 WIB

Komisi Yudisial Rilis Wilayah Terbanyak yang Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Jatim Termasuk?

i

KY

Optika.id - Komisi Yudisial (KY) mengatakan jika DKI Jakarta menjadi wilayah terbanyak yang menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga September 2022.

Menurut Wakil Ketua KY, M. Taufiq sebanyak 217 laporan pelanggaran di wilayah DKI Jakarta telah dicatat oleh pihaknya. Sedangkan yang menduduki posisi kedua yakni Jawa Timur dengan aduan sebanyak 123 laporan. Disusul oleh Sumatera Utara sebanyak 112 aduan, Jawa Barat sebanyak 97 aduan, Jawa Tengah dengan 68 aduan, dan terakhir Kalimantan Timur sebanyak 53 laporan.

Baca Juga: PN Surabaya Vonis Mas Bechi Tujuh Tahun Penjara

"Dan (provinsi) seterusnya di bawah 50 laporan," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Optika.id, Jumat (4/11/2022).

Dari laporan tersebut, dia merinci ada sekitar 1.158 laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim, serta permohonan melakukan pemantauan persidangan yang diterima KY sepanjang bulan Januari September 2022.
Dari 1.158 laporan yang masuk, sebanyak 1.142 laporan atau 98,61% laporan telah diverifikasi.

Kendati demikian, menurutnya tidak semua laporan bisa dilanjutkan ke proses sidang pemeriksaan panel atau pleno sebab laporan tersbeut perlu diverifikasi kelengkapan persyaratannya. Baik syarat administrasi, maupun substansi untuk kemudian bisa diregistrasi.

"Dari kesekian (1.142) laporan tersebut ada sebanyak 206 laporan yang telah memenuhi syarat administrasi dan syarat substansi, di antaranya adalah 59 usulan laporan berasal dari laporan tahun sebelum 2022 dan sebanyak 147 laporan berdasarkan laporan tahun 2022," paparnya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil verifikasi , pihaknya merinci ada 196 laporan lain masih menunggu permohonan kelengkapan berkas, sementara 16 laporan lainnya masih dalam proses verifikasi, 49 laporan dinyatakan bukan kewenangan KY, dan 218 laporan dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi dapat diterima karena tidak memenuhi syarat-syarat administrasi dan substansi.

"Kemudian ada 12 laporan diteruskan ke Biro Investigasi, kemudian diteruskan ke instansi lain seperti Badan Pengawasan sebanyak 153 laporan, dan yang selesai diregister sebanyak 147 laporan," jelasnya.

Baca Juga: Komisi Yudisial Bentuk Satgasus Kasus Suap di Mahkamah Agung

Permohonan Pemantauan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufiq kemudian merinci, paling banyak dari laporan masyarakat tersebut yakni permohonan pemantauan. Total 367 laporan yang berasal dari 294 laporan masyarakat, sisanya 73 pemantauan berdasarkan inisiatif dari KY.

Adapun laporan masyarakat berdasarkan jenis perkaranya, yang paling banyak terkait kasus perdata sebanyak 575 laporan. Sedangkan untuk perkara pidana jumlahnya 299 laporan.

Kemudian, terkait perkara agama berjumlah 63 laporan, tata usaha negara berjumlah 70 laporan, tindak pidana korupsi (Tipikor) berjumlah 44 laporan, dan perselisihan hubungan industrial (PHI) berjumlah 33 laporan.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ungkap Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

"Laporan lainnya sebanyak 31 laporan, niaga 31 laporan, dari kasus lingkungan tujuh laporan, dan militer empat laporan," kata Taufiq.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU