Klinik Kekayaan Intelektual Jatim Akan Diadopsi ke Skala Nasional

author optikaid

- Pewarta

Senin, 18 Okt 2021 15:53 WIB

Klinik Kekayaan Intelektual Jatim Akan Diadopsi ke Skala Nasional

i

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono (Dok: Humas Kanwil Kemenkumham)

Optika, Surabaya - Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Inovasi kinerja yang digagas Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) yang berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jatim akan diterapkan secara nasional.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, inovasi tersebut memang semakin memudahkan akses masyarakat terhadap layanan KI. Kekayaan Intelektual yang meliputi hak Cipta dan Hak Paten, Merek, Desan Industri, Rahasia Dagang, KI Komunal, Indikasi Geografi dan lainnya.

Baca Juga: Lontong Kupang Resmi Milik Sidoarjo, Pemkab Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual

"Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sedang melakukan kajian pembentukan klinik kekayaan intelektual di seluruh Indonesia," ujarnya melalui siaran pers, di Surabaya, Senin (18/10/2021).

Menurut dia, DJKI tertarik untuk mereplikasi program tersebut di tataran nasional. Sehingga, nantinya akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini klinik KI telah tersedia layanan konsultasi terkait KI di lima bakorwil, yaitu Malang, Madiun, Bojonegoro, Pamekasan, Jember.

Krismono juga berterima kasih karena ini menjadi bukti bahwa kinerja yang dilakukan pihaknya dan Pemprov Jatim diakui. Pemprov menjadi penyediaan sarana dan prasarana di loket klinik KI pada tiap bakorwil, Tepatnya di East Java Super Corridor (EJSC). Selain itu, pemprov akan menyediakan SDM yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Nanti kami yang bertanggungjawab memberikan pelatihan kepada SDM yang ditunjuk agar dapat menguasai dari aspek hukum dan tata cara pendaftaran produk KI," katanya.

Ia akan mengoptimalkan pelayanan KI di Jatim, karena dengan 40 juta jiwa dan jumlah UMKM mencapai 9,7 juta, Jawa Timur punya potensi besar dalam pertumbuhan produk Kekayaan Intelektual.

"Perlindungan KI akan meningkatkan nilai ekonomi sebuah produk, pelaku UMKM juga tidak perlu khawatir jika ada pembajakan produk, ujarnya.

Terbatasnya SDM yang dimiliki Kanwil Kemenkumham Jatim dan besarnya potensi KI, membuat pemprov punya peran penting, terutama dalam pelaksanaan perlindungan KI bagi masyarakat.

"Selama empat tahun terakhir, ada 7.000 UMKM yang mendaftarkan produknya untuk mendapat perlindungan KI, tuturnya.

Baca Juga: Upaya Pemkab Pasuruan Sertifikasi Mangga Alpukat Jadi Khas Pasuruan

Hal inilah yang berusaha dilipatgandakan oleh Pemprov dan Kanwil Kemenkumham Jatim. Dampak selanjutnya, akan berkontribusi positif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tempat lain, Dirjen KI Freddy Harris mengajak pemerintah pusat dan daerah saling bersinergi membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI).

"Salah satunya melalui pembangunan klinik kekayaan intelektual di daerah-daerah, kolaborasi pemerintah pusat dengan pemda," kata Freddy dalam konsinyering kajian pembentukan klinik kekayaan intelektual di Sheraton Grand Hotel-Gandaria City, Jakarta, Senin (18/10/2021).

Freddy berpendapat, dengan adanya klinik KI akan memudahkan masyarakat dan pelaku UMKM mendapatkan informasi serta pendampingan terkait pelindungan hak kekayaan intelektual, yang menjangkau hingga ke wilayah pelosok.

Freddy berharap apa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim bersama Pemprov Jatim dapat juga dicontoh oleh daerah-daerah lain di Indonesia.

Baca Juga: Solusi Fleksibilitas TRIPS, Putus Ketergantungan Terhadap Asing di Masa Pandemi

"Keberadaan klinik KI di tiap wilayah provinsi diharapkan dapat mengakselerasi upaya pemerintah untuk benar-benar mengaktualisasikan potensi besar KI menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional," katanya. 

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU