Optika.id – Kisruh ‘Surat Ijo’ di Surabaya tampaknya belum mencapai titik temu dan berlarut-larut. Pada Selasa (16/11/2021) lalu ada aksi blokade jalan pintu masuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, oleh puluhan warga pemegang surat ijo yang tergabung dalam Fasis (Forum Auditor Surat Ijo) Surabaya.
Mereka mendesak kejaksaan tinggi jawa timur berlaku adil, dan memperjuangkan hak mereka. Atas tanah yang kini dikaim sebagai aset Pemkot (Pemerintah Kota) Surabaya. Warga menyayangkan ada ketakutan dari pihak kejaksaan yang diduga telah diintervensi oleh pihak Pemkot Surabaya atas perkara tanah Surabaya, ‘Surat Ijo’.
Warga pemegang IPT (Izin Pemakaian Tanah) atau Surat Ijo mengaku dari bukti surat kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jawa Timur, tanah surat ijo merupakan milik negara. Namun menurut SKHPL (Surat Keterangan Hak Pengelola Lahan) justru memasukkan tanah IPT ke dalam tanah sembada, Karena berdasarkan UUPA(Undang-Undang Pokok Agraria) No.5 Tahun 1960 dan pemulihan aset menyebut tanah IPT adalah tanah milik Negara yang dikembalikan ke warga bukan aset pemkot.
Menurut Victor Hermanto Koordinator aksi para pengunjuk rasa datang untuk meminta keadilan. “Mereka datang ke sini bersama kami adalah untuk meminta keadilan, tentang jalannya peradilan. Mengenai penyelesaian surat IPT yang pada dasarnya surat IPT itu adalah tanah negara, yang telah disampaikan juga oleh Kanwil BPN. Itu di dalam suratnya menyatakan tanah IPT itu sebagai tanah negara,” ujarnya.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tanah negara, seharusnya kami mempunyai dugaan, bahwa SKHPL pemasukan aset itu ke dalam tanah sembada. Dan menggunakan perda perda yang ada telah cacat hukum. Itu yang kami harapkan,” katanya
Victor mengungkapkan mereka datang ke Kejati Jatim untuk mendesak pihak kejati. Agar aktif dalam proses peradilan yang berjalan. “Kejati (harus) proaktif menyalurkan keadilannya, bukan berpihak pada salah satu instansi,khususnya pihak pemkot karena sudah jelas jelas nyata karena pihak BPN wilayah menyatakan itu adalah tanah negara,yang harus dikembalikan kepada negara,negara sebagaimana lazimnya pasti membagikan tanah itu kepada rakyatnya sesuai dengan lama ditempatinya,kalau 20 tahun itu sudah boleh mengajukan diri langsung kepada hakim,” harapnya.