Khusus Tanggal 24 dan 31 Desember, Kegiatan di Surabaya Dibatasi Sampai Jam 9 Malam

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Jumat, 24 Des 2021 20:13 WIB

Khusus Tanggal 24 dan 31 Desember, Kegiatan di Surabaya Dibatasi Sampai Jam 9 Malam

i

Khusus Tanggal 24 dan 31 Desember, Kegiatan di Surabaya Dibatasi Sampai Jam 9 Malam

Optika.id, Surabaya - Khusus tanggal 24 Desember dan 31 Desember, seluruh pusat perbelanjaan, minimarket, bioskop, restoran, hingga SPBU di Surabaya harus tutup lebih awal.

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pada tanggal tersebut Semua aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Ingin Liburan Terjamin dan Aman? Coba Asuransi Ini!

"Semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru berhenti pada pukul 21.00 WIB. Baik PKL, minimarket, mal, bioskop, restoran, termasuk SPBU tutup pukul 21.00 WIB," jelasnya, Jumat (24/12/2021).

Ia menerangkan kebijakan ini bertujuan agar kota surabaya bisa tertib dan aman pada Nataru serta menjaga tidak terjadi penularan  karena masih dalam pandemi COVID-19.

Ia menambahkan,Sedangkan rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya pada 2 hari tersebut, dilarang buka.

"Untuk Natal dan tahun baru semua RHU tidak boleh buka. Semua aktivitas kegiatan selesai pada pukul 21.00 WIB, Kalau di luar tanggal itu, tutup sesuai dengan yang saat ini berjalan," tambahnya

Untuk SPBU di Kota Surabaya pada malam tahun baru tutup pada pukul 21.00 WIB. Kemudian buka kembali pada 1 Desember 2022 pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Ini Tips Cerdas Kelola Finansial Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Eddy juga meminta Kepada masyarakat tidak boleh arak-arakan ataupun pawai kendaraan bermotor. Semua pengusaha hotel, restoran tidak boleh mengadakan atau melaksanakan kegiatan atau perayaan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"RHU yang masih buka nanti akan kita lakukan sanksi sesuai Perwali No. 67, dan kita lakukan penutupan kalau masih buka kita tutup selama 3-5 hari. Denda administratif sekitar Rp 5 juta ke atas sesuai klasifikasinya. Tanggal 31 petugas keliling ke tempat-tempat, seperti hotel, restoran, dan lainnya," pungkasnya. 

Baca Juga: Jelang Nataru, BPOM Temukan Banyak Produk Pangan Ilegal, Kedaluwarsa dan Rusak

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU