Khofifah Tegaskan Holywings Tidak Kantongi Izin dan Ditutup di Jatim

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Kamis, 07 Jul 2022 00:12 WIB

Khofifah Tegaskan Holywings Tidak Kantongi Izin dan Ditutup di Jatim

i

3326558956

Optika.id - Meski sedang menunaikan ibadah haji, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan seluruh outlet Holywings di Jawa Timur telah ditutup sejak tanggal 28 Juni 2022. Penutupan tersebut dilakukan setelah diketahui Holywings belum memiliki NIB serta Sertifikat Standart (SS) yang telah terverifikasi berbasis risiko melalui OSS RBA.

Baca Juga: Sambut Indonesia Emas 2045, Khofifah Tekankan Rakyat untuk Kerja Keras

Khofifah menegaskan bahwa penutupan terhadap outlet Holywings telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku Adapun dasar hukum yang dijadikan alasan penutupan yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Holywings belum mengantongi Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

Kalau di DKI Jakarta, kewenangan izin hiburan dan hotel ada di tangan Gubernur, tapi kalau di Jawa Timur ada di tangan bupati dan walikota. Kami langsung berkoordinasi dengan Walikota Surabaya. Penyegelan dan penutupan dilakukan langsung oleh Pemkot Surabaya, ungkap Khofifah dari Madinah, Rabu (6/7/2022).

Sebagai informasi, Holywings di Jawa Timur sedikitnya memiliki tiga outlet yang seluruhnya berada di Kota Surabaya. Masing-masing berada di Jalan Basuki Rahmat No. 23 Surabaya, Jalan Mayjend. Yono Soewoyo No. 5 E Surabaya dan Jalan Kertajaya Indah Timur 6/ 1 Blok S 201 Surabaya.

Holywings kini menjadi sorotan masyarakat seiring munculnya kasus dugaan penghinaan dan penistaan agama atas konten promosinya menggunakan nama Muhammad dan Maria hingga berbuntut pada permasalahan izin.

Meski sudah ditutup dan disegel, saat ini Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya tetap melakukan monitoring dan pengawasan sekaligus penerapan sanksi administratif berupa penertiban dan penghentian kegiatan, ujarnya.

Khofifah berharap para pengusaha hiburan dapat memenuhi seluruh persyaratan dan menaati seluruh peraturan perizinan sebelum memulai usahanya guna menjamin kepastian berusaha, tanpa merugikan pihak manapun.

Baca Juga: Cak Imin Akan Maju Pilgub Jatim 2024, Siap Lawan Khofifah?

Kami memang membuka luas masyarakat untuk membuka usaha di Jawa Timur. Namun sekali lagi bahwa aturan perizinan penyelenggaraan usaha harus dipenuhi, dan diharapkan usaha yang dijalankan tidak menimbulkan kegaduhan, tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semoga kasus Holywings ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang, tambah dia.

Sebelumnya, ratusan orang menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (5/7/2022). Aksi demonstrasi ini menuntut penutupan Holywings. Massa memblokade seluruh jalan. Akibatnya, jalanan di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya sempat ditutup.

Setelah perwakilan diterima oleh Kasatpol PP melalui dialog maka mereka bisa memahami penjelasan bahwa outlet Hollywings di Jawa Timur persisnya di Surabaya telah ditutup pada tanggal 28 Juni 2022 dan akhirnya peserta aksi perlahan membubarkan diri arus lalu lintas kembali normal.

Baca Juga: Seribu Anak Yatim Lamongan Terima Santunan

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU