Khofifah: Aplikasi e-Perda Permudah Sinkronisasi Produk Perundang-undangan

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Kamis, 10 Mar 2022 14:20 WIB

Khofifah: Aplikasi e-Perda Permudah Sinkronisasi Produk Perundang-undangan

i

Dok: Biro Adpim Jatim

Optika.id, Surabaya - Aplikasi Perda Elektronik (e-Perda) yang diluncurkan Kementerian Dalam Negeri mendapatkan apresiasi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Menurutnya hal ini menjadi upaya strategis mempermudah penyesuaian produk undangan-undang yang selaras.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Optika.id, saat memberikan sambutan mewakili 27 gubernur pada peluncuran aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Indonesia. Khofifah mengatakan, Pemprov Jatim itu juga menyambut baik aplikasi yang diinisiasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri itu.

Baca Juga: Siap Maju Lagi di Pilkada Jatim, Khofifah-Emil Minta Dukungan Gibran

"Aplikasi ini menjadi sinkronisasi antara perda dan peraturan perundang-undangan di atasnya sehingga baik proses yuridis, substantif dan regulatif-nya akan tuntas," ujar Khofifah di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Ia mengungkapkan, seringkali peraturan yang ada di daerah tumpang tindih dengan kebijakan yang ada di tingkat nasional, baik kementerian maupun lembaga, hal tersebut tidak diperbolehkan. Adanya aplikasi e-Perda menurutnya berdampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait dengan sinkronisasi produk perundang-undangan.

"Apalagi di era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi, pemerintah daerah selalu dituntut untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan secara cepat, tepat, efektif dan efisien," ucap dia.

Gubernur Khofifah mencontohkan penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan fase penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Seperti RPJMD kabupaten/kota harus sinkron dengan RPJMD provinsi, lalu RPJMD provinsi juga harus sinkron dengan RPJP Nasional. Termasuk RKPD provinsi yang juga harus sinkron dengan RKP Pusat.

Baca Juga: Harga Sembako Naik: Khofifah Minta Pj Gubernur Jatim Amankan Pasokan

Hal ini, lanjut dia, mengingat peraturan perundang-undangan menjadi media yang mendasari segala perbuatan dan tindakan organ-organ negara, sehingga pembentukannya harus dilakukan secara terencana dan sistematis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Pemprov Jatim memiliki berbagai produk hukum melalui aplikasi e-Perda. Tahun 2021, Pemprov Jatim telah menyelesaikan 5 Perda, 120 Pergub, 950 Keputusan Gubernur dan 70 Keputusan Sekda serta melakukan fasilitasi dan evaluasi terhadap 583 produk hukum kabupaten/kota.

Kemudian, tahun 2022 dalam jangka waktu dua bulan Pemprov Jatim sudah menyelesaikan 1 Perda, 13 Peraturan Gubernur, 165 Keputusan Gubernur dan 28 Keputusan Sekda serta memfasilitasi 131 produk hukum kabupaten/kota.

Baca Juga: Akademisi Unair: Khofifah Sosok Dibalik Suksesnya Prabowo-Gibran Dulang 65 Persen Suara di Jatim

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU