Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara Resmi Jadi Tersangka Tragedi Ritual Maut

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Kamis, 17 Feb 2022 18:29 WIB

Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara Resmi Jadi Tersangka Tragedi Ritual Maut

i

Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara Resmi Jadi Tersangka Tragedi Ritual Maut

Optika.id - Kepolisian Resor Jember menetapkan Nurhasan, pemimpin padepokan Tunggal Jati Nusantara, sebagai tersangka kasus tragedi ritual maut yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar, Hery Purnomo mengatakan, dari hasil gelar perkara kasus tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, didapatkan fakta bahwa yang menginisiasi kegiatan ritual di Pantai Payangan, Sabtu (12/2/2022) sampai Minggu (13/2/2022) adalah N. Kemudian, dari hasil gelar perkara kemarin sudah dinaikkan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan. N sudah ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan oleh penyidik, katanya, Kamis (17/2/2022).

Hery menambahkan polisi juga telah memeriksa delapan orang anggota padepokan dan saksi yang ada di lokasi kejadian. Saksi ahli dari Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) tentang keterangan cuaca pada saat itu. 

Dari keterangan saksi yang ada di TKP sudah dijelaskan, pada malam kejadian, sudah diperingatkan supaya N dan kelompoknya tidak melakukan ritual di tempat tersebut. Namun N tetap melaksanakan," imbuhnya.

Polisi menilai, N selaku yang menginisiasi, menyuruh, anggota kelompoknya masuk ke dalam air pada kegiatan ritual tersebut tidak memikirkan faktor keamanan dan keselamatan. Mulai dari tidak dipersiapkan sama sekali alat-alat atau perlindungan terkait keselamatan.

Polisi juga telah mengamankan dua unit mobil, baju korban, dan meminta hasil otopsi korban. Penyidik sudah menggeledah padepokan Tunggal Jati Nusantara, ada beberapa barang diamankan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Nanti akan dipelajari lebih dulu oleh penyidik, yakni buku atau kitab yang digunakan N dalam kegiatan pengobatan maupun pengajian, kata Hery. 

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU