Optika.id, Surabaya – Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya kembali mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah di Surabaya untuk tidak memaksakan wali murid membeli seragam melalui koperasi sekolah.
Kepala Dispendik Surabaya, Supomo mengatakan, bahwa Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sebelumnya telah mengingatkan kepala sekolah agar tidak memaksakan peserta didik membeli seragam. Sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Kami dari Dinas Pendidikan juga sudah mengingatkan kepada kepala sekolah untuk tidak memaksakan, tidak mengharuskan dan tidak mewajibkan siswa atau wali murid membeli seragam baru,” kata Supomo, Jum’at (3/9/2021).
Supomo menjelaskan, bahwa peserta didik masih bisa menggunakan seragam sebelumnya. Atau, jika siswa tersebut naik dari jenjang SD ke SMP, masih bisa menggunakan seragam dari kakak atau saudaranya.
Terkait dengan keluhan seragam dari beberapa wali murid, bahwa pihaknya sudah menemui mereka.
“Alhamdulillah sudah kita datangi warga yang mengeluh. Kemudian untuk sekolah-sekolah, khususnya negeri, kita tutup penjualan seragam-seragam itu, jadi kita larang mereka menjual. Nanti kita akan lakukan evaluasi sebenarnya persoalannya dimana,” jelasnya.