Kementerian ESDM: di Desa Wadas Tak Ada Izin Usaha Pertambangan, Lah Terus?

author Seno

- Pewarta

Kamis, 17 Feb 2022 20:46 WIB

Kementerian ESDM: di Desa Wadas Tak Ada Izin Usaha Pertambangan, Lah Terus?

i

aktivitas-warga-di-desa-wadas-purworejo-1_169

Optika.id - Warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo menolak pembukaan lahan pertambangan andesit, yang nantinya batu itu dipakai untuk proyek Bendungan Bener. Kementerian ESDM menyebut jika Desa Wadas tak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Direktur Bendungan dan Danau Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Airlangga Mardjono menyebut jika pengambilan material batu di wadas tidak masuk kategori pertambangan untuk keperluan komersial seperti tambang mineral, batu bara dan minyak dan gas. Dengan demikian, tidak ada pihak tertentu yang diberikan hak konsesi.

Baca Juga: Solidaritas Akademisi Untuk Desa Wadas (Sadewa)

"Tidak ada konsesi tambang, karena ini bukan pertambangan," kata Airlangga dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022). Menurutnya, pengambilan batu di lokasi tersebut tak membutuhkan izin usaha pertambangan (IUP) layaknya pertambangan mineral dan batu bara atau pertambangan batuan lainnya yang bertujuan komersial.

"Pengambilan material batu di Wadas tidak masuk ke dalam kategori kegiatan pertambangan," tegasnya.

Berkaitan dengan penolakan yang ada, Airlangga menjelaskan, pemerintah berupaya untuk memberi pemahaman ke masyarakat terkait pengambilan andesit tersebut untuk pemanfaatan yang lebih besar yaitu untuk bendungan.

Walhi Minta Penambangan Andesit Dihentikan

Sementara itu, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Fanny Tri Jambore mengungkapkan jika sebaiknya kegiatan penambangan andesit dihentikan.

Hal itu mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Yang mana amar putusannya memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

"Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mustinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu. Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020," ungkap Fanny.

Anggota DPR Tanyakan Bendungan Bener ke KemenPUPR

Selain itu, anggota Komisi V DPR RI ramai-ramai mempertanyakan soal Bendungan Bener di Purworejo kepada Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR.

Proyek Bendungan Bener dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yang berada di bawah Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR.

Anggota Komisi V DPR RI Sudewo mempertanyakan keputusan pembuatan tambang batu andesit di Desa Wadas. Menurutnya, keputusan menjadikan Desa Wadas sebagai tambang penyuplai batu andesit kurang tepat. Dia menyoroti masalah analisis lingkungan alias AMDAL dari tambang batu andesit di Desa Wadas.

Dari info yang didapatkannya memang Kementerian ESDM sudah memberikan izin perlakuan khusus untuk membuka penambangan di Desa Wadas. Namun, tetap saja analisis lingkungan harus menjadi hal yang penting diperhatikan.

"Yang jadi pertanyaan itu kalau hanya berdasarkan Surat Kementerian ESDM apa sudah cukup untuk penambangan? Proses AMDAL-nya memang sudah seperti apa? Berbagai pihak, baik di internal komisi VII juga tanyakan ini, Walhi tanyakan ini juga, AMDAL-nya bagaimana," ungkap Sudewo dalam rapat kerja, Selasa (15/2/2022).

Dia menegaskan analisis lingkungan harus dilakukan dan diselesaikan apabila mau membuka tambang di Desa Wadas.

"Boleh dapat perlakuan khusus, tapi nggak boleh abaikan Amdal. Karena konteks pembangunan saja mesti clear AMDAL-nya, begitu juga pengambilan material di Wadas," tutur Sudewo.

Sudewo juga mempertanyakan mengapa Desa Wadas masuk ke dalam kesatuan peta lokasi dengan Bendungan Bener. Padahal, jaraknya saja 11 kilometer (km) dari lokasi proyek bendungan.

[caption id="attachment_16215" align="alignnone" width="300"] Layout Bendungan Bener. (Istimewa)[/caption]

Dia menyinggung penunjukan kesatuan lokasi Desa Wadas yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Sebagai proyek strategis nasional harusnya penetapan lokasi ini ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Wadas itu jaraknya 11 km dari waduk. Itu dari bendungan itu mengapa dengan jarak 11 km jadi satu kesatuan lokasi? Argumentasinya gimana? Apa sengaja dicarikan logika macam-macam karena Wadas ada material dan dirancang sedemikian rupa jadi satu lokasi? Aturannya bagaimana ini," kata Sudewo.

Anggota komisi lainnya, Irwan, juga mengingatkan agar Bendungan Bener jangan sampai menghilangkan hak-hak rakyat. Menurutnya, apabila bermasalah harusnya proyek ini ditinjau kembali.

Irwan menilai suara masyarakat sekitar, termasuk apabila ada penolakan harusnya diperhatikan.

"Kami berikan masukan kepada pak Dirjen, bahwa pelaksanaan ini harus bisa perhatikan suara rakyat. Jangan sampai tujuan mulia bendungan ini sebelum fungsional justru menghilangkan hak-hak masyarakat seenaknya," kata Irwan.

Dia juga mengingatkan jangan sampai pembangunan Bendungan Bener hanya memperkaya golongan tertentu dan tidak memikirkan hak-hak masyarakat.

Baca Juga: Sidang ke-9 Warga Wadas Lawan Dirjen Kementerian ESDM, Warga Hadirkan 2 Orang Saksi

"Jangan pembangunan ini justru memperkaya orang tertentu saja. Ini tentu merusak tujuan mulia membangun bendungan," sebut Irwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Novita Wijayanti, anggota komisi lainnya menambahkan agar pemerintah, Kementerian PUPR khususnya tetap mengedepankan humanisme dalam melakukan pembangunan. Apa yang terjadi di Wadas menurutnya menjadi masalah yang mencoreng upaya pembangunan.

"Sebenarnya kita dukung program yang berikan manfaat besar. Tapi kita harap penanganan itu sisi humanismenya tolong diutamakan. Jangan cuma bisanya kejar target satu, target lain malah dirugikan," ujar Novita.

Dia juga mempertanyakan soal status proyek Bendungan Bener, menurut informasi yang dia dapatkan proyek ini belum jelas apakah masuk PSN atau tidak.

"Yang saya dengar, ini antara PSN atau bukan ini juga masih diperdebatkan, ceritanya gimana sebenarnya," tukasnya.

Warga Wadas Pernah Layangkan Gugatan ke PTUN

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan warga Desa Wadas sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan yang dimaksud bernomor perkara 68/G/PU/2021/PTUN.SMG.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Semarang, gugatan tersebut didaftarkan pada 16 Juli 2021 oleh Insin Sutrisno, Rokhanah, dan Ngatinah. Mereka menggugat Ganjar.

Penggugat meminta hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

Mereka juga meminta hakim mengabulkan permohonannya untuk mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

Dalam putusannya, PTUN Semarang menolak gugatan warga Desa Wadas terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berdasar putusan hakim PTUN Semarang Nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021.

"Ada gugatan warga Desa Wadas ke PTUN pada 31 Agustus 2021 dan gugatannya ditolak," kata Ganjar Pranowo saat jumpa pers di Mapolres Purworejo, beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Gugatan Warga Desa Wadas terhadap Dirjen ESDM Masuk Tahap Pembuktian

Kemudian para penggugat melakukan permohonan kasasi pada Senin 6 September 2021. Kemudian berkas kasasi dikirimkan pada 27 September 2021 dengan nomor surat W3.TUN2/915-HK.06/9/2021.

Singkatnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menolak kasasi yang diajukan warga Wadas pada 29 November 2021

Selanjutnya, Ganjar menyampaikan progres pembayaran ganti lahan terdampak sudah mencapai 57,17% dengan nilai Rp 689 miliar per November 2021. Dia pun memerinci ada 1.167 bidang yang dalam proses pembayaran dan bila selesai progresnya mencapai 72,3%.

"Sisanya 27,7% belum mendapatkan pembayaran atau penggantian, ada karena perbaikan dokumen administrasi 3,8%; gugatan perdata status banding ke Pengadilan Tinggi 2,9%; dan kendala pengukuran Desa Wadas 21% yang inilah kami membuka ruang untuk dialog," kata Ganjar.

Pada 6 Desember 2021, Komnas HAM mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk Gubernur Jateng, untuk memfasilitasi dialog.

Dan Komnas HAM pada 20 Januari 2022 menggelar dialog di Hotel Gracia dan mengundang warga Wadas yang pro, kontra, BPN, BBWS, dan yang lain. Namun pertemuan hanya dihadiri warga yang pro, sedangkan yang kontra tidak hadir.

"Untuk yang pro kemarin meminta segera dilakukan pengukuran lahan. Untuk yang kontra didatangi Komnas HAM, jadi Komnas HAM punya effort yang cukup bagus," terang Ganjar.

Pada 8 Februari 2022 Tim BPN dikawal Polda Jateng, TNI, dan Satpol PP mulai melakukan pengukuran lahan terdampak di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo. Rencana pengukuran lahan terdampak ini dilakukan pada 8-10 Februari dengan melibatkan 10 tim dari BPN, tim appraisal, pemilik tanah, dan para saksi.

"Catatan tanah terdampak Desa Wadas menurut kami, sebelum diukur kemarin 617 bidang, 360 bidang sudah setuju 163 menolak, dan sisanya belum memutuskan. Pengukuran ini dilakukan hanya untuk warga yang setuju," tutupnya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU