Kemenkes: Nakes dan Apotek Dilarang Berikan Obat Dalam Bentuk Cair/Sirup

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Rabu, 19 Okt 2022 20:01 WIB

Kemenkes: Nakes dan Apotek Dilarang Berikan Obat Dalam Bentuk Cair/Sirup

i

IMG_20221019_130018

Optika.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh apotek menghentikan penjualan bebas seluruh obat sirup atau cair. Kebijakan ini buntut adanya 192 kasus gagal ginjal akut misterius (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang dilaporkan di Indonesia.

Lewat surat edaran yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022), Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.

Baca Juga: Kemenkes Beberkan Syarat Rumah Bebas Polusi

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin 8 dari Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Nakes dilarang meresepkan obat bentuk cair

Kemenkes juga meminta seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Provinsi, Dinkes Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk terus melakukan sosialisasi berupa edukasi kepada masyarakat terkait gangguan gagal ginjal akut misterius ini.

Waspadai Gejala Gagal Ginjal Akut

Baca Juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Begini Tanggapan Kemenkes!

Menurut SE tersebut, orang tua harus waspada bila terjadi gejala penurunan volume air kecil (urin) atau tidak ada urin dan dengan atau tanpa demam pada anak, terutama yang berusia di bawah 6 tahun. Bila gejala tersebut terjadi, anak diimbau untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, bila anak menderita demam di rumah, lebih baik mengutamakan penanganan tanpa menggunakan obat, seperti mencukupi kebutuhan cairan berupa air minum, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.

Surat Edaran Kemenkes ini berkaca pada kasus kematian sedikitnya 70 anak di Gambia yang meninggal usai diberikan obat batuk sirup mengandung paracetamol. Anak-anak tersebut dilaporkan mengalami cedera ginjal akut yang ditandai dengan berhentinya produksi air kencing.

Tak lama kemudian, kasus serupa juga muncul di Indonesia. Catatan Kemenkes menunjukkan kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak usia 6 bulan hingga 18 tahun mengalami peningkatan signifikan dalam dua bulan terakhir. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti penyebabnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Status Tersangka Kepada Lima Perusahaan Kasus Gagal Ginjal Akut

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU