Optika.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memastikan akan melakukan evaluasi tarif swab RT-PCR secara berkala. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada kepentingan bisnis di balik tarif yang ada.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menegaskan, evaluasi tarif tidak dilakukan sendiri. Tetapi berkolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang dibayarkan.
“Penyesuaian tarif dilakukan berkala, menyesuaikan kondisi yang ada. Proses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan, untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat,” kata Nadia dilansir dari laman Kemenkes, Senin (8/11/2021).
Nadia menjelaskan, evaluasi terhadap tarif pemeriksaan RT-PCR oleh Kemenkes bersama BPKP sudah dilakukan tiga kali. Pertama pada 5 Oktober 2020 ditetapkan pemeriksaan RT-PCR Rp900.000. Kedua, pada 16 Agustus 2021 ditetapkan pemeriksaan RT-PCR Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp525.000 untuk di luar Pulau Jawa dan Bali.