Kemendikbudristek Resmi Ubah SNMPTN, Ini Aturan Terbarunya

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Selasa, 13 Sep 2022 21:11 WIB

Kemendikbudristek Resmi Ubah SNMPTN, Ini Aturan Terbarunya

i

transformasi-seleksi-masuk-ptn

Optika.id - Kementrian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 yang disahkan per 5 September 2022 resmi memberlakukan beberapa perubahan pada Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah mengalami perubahan pada tiga jalur, mulai dari SNMPTN, SBMPTN, hingga jalur mandiri PTN.

Paling mencolok perubahan terdapat pada seleksi SNMPTN. Berikut beberapa perubahan dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri jalur SNMPTN, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Kemendikbud Buka Rekrutmen Penerjemah Semua Lulusan Bisa Daftar

Pengganti Istilah SNMPTN

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Pasal 4 poin (a), istilah SNMPTN berganti menjadi seleksi nasional berdasarkan prestasi.

Dalam seleksi ini atau yang dulu disebut SNMPTN, juga terdapat poin-poin yang berubah. Seperti komponen penilaian hingga bobot penilaian untuk mata pelajaran.

Aturan Terbaru Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

Pada aturan terdahulu, pemeringkatan siswa untuk jalur SNMPTN dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai mata pelajaran berdasarkan jurusan, yakni:

1. Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi.

2. Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi.

3. Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing.

4. SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian.

Baca Juga: Tantangan yang Besar yang Akan Dihadapi Guru di Masa Depan

Kriteria lain juga ditentukan berdasarkan prestasi akademik apabila ada siswa dengan nilai yang sama. Kemudian jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan juga didasarkan pada ketentuan kuota akreditasi sekolah, sebagaimana dikutip dari laman LTMPT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, pada aturan terbaru sesuai Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Pasal 5, dijelaskan bahwa seleksi nasional berdasarkan prestasi meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik.

Untuk pemeringkatan seleksi dilakukan berdasarkan 2 (dua) komponen yaitu:

a. komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian

b. komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

Baca Juga: Sekolah Tak Lagi Aman, P2G Beri Lima Rekomendasi Ini

Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen. Dengan aturan ini, persentase komponen bisa berbeda antar prodi di dalam satu PTN.

Nah, itulah penjelasan mengenai SNMPTN yang diganti istilahnya menjadi seleksi nasional berdasarkan prestasi beserta aturan terbarunya.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU