Kemendikbud Ristek Tunda Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Alasannya

author optikaid

- Pewarta

Rabu, 03 Nov 2021 12:30 WIB

Kemendikbud Ristek Tunda Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Alasannya

i

Dok: gurupppk.kemdikbud.go.id

Optika.id - Jadwal pemilihan formasi serta Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap 2 ditunda hingga pengumuman lebih lanjut.

Pemilihan formasi serta pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru tahap 2 seharusnya sudah dimulai pada Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Etika Mengirim Undangan Online agar Rapi & Sopan

Menurut Sesditjen GTK Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, penundaan dikarenakan adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru tahap 1.

"Jadi Bapak dan Ibu Guru yang terhormat karena adanya evaluasi terhadap pelaksanaan kompetensi PPPK guru tahap 1, maka formasi serta pelaksanaan seleksi kompetensi tahap II ditunda hingga pengumuman lebih lanjut," kata Nunuk melansir akun Instagram resminya, Selasa (2/11/2021).

Ia menambahkan, jadwal terbaru perkembangan informasi terkait formasi serta pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru tahap II akan diumumkan lewat laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor 6184/B/GT.01.00/2021 Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Ii Guru ASN-PPPK Tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada 28 Oktober 2021.

Baca Juga: FSGI Koreksi Visi Misi Capres Terkait Pendidikan

Pemilihan formasi untuk seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) tahap II seharusnya dimulai Senin (1/11/2021) hingga 4 November 2021. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat Seleksi PPPK Guru Tahap 2 akan berlangsung pada 8 November 2021.

Seleksi kompetensi II guru PPPK dapat diikuti oleh:

Baca Juga: Debat Final Capres Bahas Isu Pendidikan, JPPI: “Semuanya Kosong”

  1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I.
  2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi guru PPPK tahap I.
  3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud Ristek. 

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU