Kemendikbud: Rektor Jangan Main-Main Dalam Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Senin, 22 Agu 2022 20:37 WIB

Kemendikbud: Rektor Jangan Main-Main Dalam Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi

i

6301941d57d34

Optika.id - Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbud Ristek Prof Nizam mengingatkan semua pimpinan perguruan tinggi untuk tidak main-main dengan seleksi masuk perguruan tinggi.

"Jangan salah gunakan otonomi atau kewenangan yang diberikan dalam seleksi mandiri. Jagalah marwah seleksi mandiri untuk memberikan akses yang berkeadilan bagi semua calon mahasiswa. Jangan sampai ada calon mahasiswa yang tidak dapat kuliah hanya karena alasan ekonomi," paparnya dilansir Kompas.com, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: 14 Camat di Pemkab Probolinggo Diperiksa KPK, Ini Daftarnya

Sementara itu, ia menekankan kepada calon mahasiswa dan orangtua, Jangan cari "jalan pintas" untuk masuk perguruan tinggi. Prof Nizam, mengingatkan untuk tidak mengikuti cara-cara yang tidak baik dalam seleksi masuk perguruan tinggi.

"Janganlah ikuti cara-cara yang tidak baik dalam seleksi masuk perguruan tinggi. Kalau mau masuk ya rajinlah belajar, ukir prestasi dan siapkan diri dengan baik. Jangan mencari jalan pintas apa lagi dengan korupsi. Apa jadinya masa depan anak kita kalau masuk PT saja sudah dengan cara koruptif," paparnya.

Prof Nizam juga menyatakan bahwa Kemendikbud Ristek terbuka untuk beragam pengaduan masyarakat terkait ketidaklaziman dalam penerimaan seleksi masuk perguruan tinggi.

"Masyarakat silakan melaporkan ke lapor di Dikti Ristek/Kemdikbud Ristek," paparnya.

Baca Juga: KPK Tahan Kepala BPPD Sidoarjo, Ada apa?

Sebelumnya, Prof Nizam juga menyatakan bahwa kejadian seorang rektor yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap menjadi pelajaran untuk melakukan perbaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini juga menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus menerus melakukan perbaikan tata kelola dan peningkatan pengawasan dengan tetap mendorong otonomi perguruan tinggi yang sehat dan akuntabel, kata Prof. Nizam.

Adapun Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Lampung pada Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: KPK Panggil Sekretaris BPBD Kabupaten Sidoarjo, Soal Apa ya?

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU