Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp8,5 Miliar

author optikaid

- Pewarta

Sabtu, 13 Agu 2022 18:11 WIB

Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp8,5 Miliar

i

mendag_musnahkan_pakaian_bekas

Optika.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan secara simbolis 750 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari impor senilai Rp8,5 miliar. 

Aksi pemusnahan tersebut dilakukan di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: PAN Bisa Tergeser dari Parlemen Bila Zulhas Tetap Memimpin

"Pemusnahan itu merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan. Itu juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring, tegas Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melalui siaran persnya, Sabtu (13/8/2022).

Zulkifli Hasan menekankan, pemusnahan itu merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. 

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang. Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh. 

Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Ketum Pergunu Soal Candaan Zulhas, Memang Tak Berniat Menista Agama

Untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, Mendag Zulkifli Hasan mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri, tandasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan tikus yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa. 

Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia, pungkasnya.

Baca Juga: Diduga Menista Agama, GPI Jakarta akan Laporkan Zulkifli Hasan Besok

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU