Kemenaker Minta Sengketa Kerja Dilakukan Secara Bipartit

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 25 Nov 2022 23:01 WIB

Kemenaker Minta Sengketa Kerja Dilakukan Secara Bipartit

i

termination-gb9f1f091d_1920

Optika.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta kepada para pengusaha serta para pekerja untuk melakukan dialog bipartite atau pertemuan musyawarah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang merupakan jalan terakhir menyelesaikan sengketa.

"PHK merupakan jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan. Karena sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: Menimbang Untung Rugi Magang Kampus Merdeka, Benarkah Efektif Atasi Pengangguran?

Secara umum, sebut Indah, PHK dilakukan oleh perusahaan sebagai respons perusahaan akibat terjadi perubahan ekonomi global yang menuntut melakukan penyesuaian atas bisnisnya dan efisiensi terhadap pekerjanya.

Padahal ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja atau PHK.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) dari unsur pemerintah tersebut mengatakan bahwa ada beberapa langkah atau upaya lain untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK.

Misalnya dengan mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shif dan jam kerja pekerja, serta pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya harus didiskusikan serta dimusyawarahkan secara bipartite baik pelaksanaannya maupun jangka waktunya.

Apabila terjadi PHK dan hal tersebut tidak bisa dihindari, maka dirinya mengingatkan agar dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara procedural maupun berbagai hak yang diberikan kepada pekerja.

Baca Juga: Soal Ketenagakerjaan, Ini Rekomendasi Sarbumusi untuk Para Capres

Menurutnya, terdapat beberapa bentuk perlindungan yakni hak atas akibat dari PHK yang berupa uang pesangon, uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan, serta uang penghargaan masa kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada pula manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.

Putri menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri dalam menghadapi gejolak ekonomi global.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Klaim Angka Pengangguran Turun

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU