Optika.id, Surabaya - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tim kembali turun kejalan dan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Jatim dengan tuntutan masih sama, yakni menolak upah murah dan ingin UMP Jatim Tahun 2022 direvisi
Ketua FSPMI Jatim Jazuli mengatakan, buruh meminta pemerintah provinsi tidak mekakai Undang-undang cipta kerja sebagai dasar hukum penetapan UMP Jatim tahun 2022 dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Baca Juga: DPRD Jatim Imbau Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Dimulai dari Sosialisasi Keluarga
"MK sudah menyatakan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Namun dalam prakteknya pemerintah masih tetap menggunakan UU Ciptaker dalam memutuskan kebijakan strategis," ujar Jazuli, Rabu (22/12/2021).
Sebanyak 300-400 buruh yang hadir menyampaikan orasinya dan tuntutannya meminta Gubernur untuk merevisi Kepgub Jatim terkait penetapan UMK di 38 Kabupaten/Kota. Buruh meminta kenaikan UMK di seluruh kabupaten/kota naik sebesar 7,05 persen.
"Kita ingin Pemprov Jatim patuh terhadap Putusan MK tersebut, kami juga meminta kepada DPRD Jatim melaksanakan fungsi pengawasan untuk mengontrol pelaksanaan peraturan undang-undang dan kebijakan dari Pemprov," sambungnya
Buruh juga mendesak Pengadilan Tinggi Surabaya untuk tidak memakai UU cipta kerja sebagai dasar putusan perselisihan perkara industrial.
Baca Juga: Dedi Irwansa dan Sriatun, Wajah Baru DPRD Jatim dari Sidoarjo
"Kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat agar hakim dalam memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial tidak menggunakan acuan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi ini berjalan dengan damai dan tidak sampai mengganggu lalu lintas di sekitar tempat demonstrasi.
Baca Juga: Lagi-lagi, Buruh Dukung Khofifah Maju Pilgub 2024
Reporter: Jeni Maulidina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi