Kejari Surabaya Selamatkan Aset Pemkot Rp 3 Miliar, Wali Kota Beri Penghargaan

author optikaid

- Pewarta

Sabtu, 18 Sep 2021 07:51 WIB

Kejari Surabaya Selamatkan Aset Pemkot Rp 3 Miliar, Wali Kota Beri Penghargaan

Optika, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari), Anton Delianto beserta jajarannya. Acara pemberian penghargaan ini berlangsung di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Jumat (17/9/2021).

Penghargaan tersebut, diberikan karena  Kejari Surabaya telah membantu pemkot menyelamatkan aset negara di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254, Surabaya. 

Aset itu tersebut berupa tanah dan bangunan milik pemkot seluas 194,82 meter persegi yang nilainya sekitar Rp3 miliar.

Wali Kota Eri Cahyadi, mengaku bersyukur lantaran aset negara tersebut akhirnya kembali ke pemkot. Jika dinominalkan, aset berupa tanah dan bangunan seluas 194 meter persegi itu nilainya sekitar Rp3 miliar.

"Tapi saya yakin (nilainya) lebih, karena harga pasar di Surabaya jauh lebih tinggi daripada harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," kata Eri.

Selain itu, kata Eri, dirinya berencana memanfaatkan aset tersebut sebagai kantor kelurahan atau tempat pelayanan masyarakat. Sehingga, lokasinya lebih strategis karena berada di dekat Jalan Raya.

"Dengan kembalinya aset itu ke pemkot, maka akan kita manfaatkan untuk kantor, kelurahan, atau pelayanan ke masyarakat. Sehingga pelayanan masyarakat kita ada di tepi jalan, bukan di dalam kampung lagi," ujarnya. 

Lanjut Eri menyampaikan terima kasih kepada Kajari. Sebab, berkat bantuan maupun pendampingan hukum yang diberikan, aset yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga itu akhirnya kembali ke negara.

"Saya matur nuwun (terima kasih) kepada Pak Kajari dan jajarannya, karena ini bukan yang pertama, tapi beberapa kalinya. Sehingga aset-aset pemkot bisa dinikmati kembali oleh masyarakat Surabaya," terangnya. 

Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, menjelaskan tahapan penyelamatan aset di Jalan Raya Kenjeran No 254 Surabaya tersebut. Awal mulanya pihaknya melakukan pendampingan non-litigasi terhadap sengketa aset di Kenjeran tersebut. 

Namun, penyelesaian sengketa menggunakan cara di luar pengadilan ini rupanya tidak menyelesaikan masalah.

"Kita undang semua untuk menyelesaikan bersama. Tapi ternyata tidak terjadi penyelesaian di sana, sehingga terus kita tingkatkan," kata Anton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, kata Anton, pihak yang mengaku sebagai ahli waris kemudian melakukan gugatan perdata terhadap tanah dan bangunan tersebut. Mendapat gugatan perdata itu, pemkot kemudian meminta bantuan Kejari Surabaya untuk pendampingan hukum.

"Kita ada surat kuasa dari wali kota. Kemudian kita dampingi mulai dari tahap Pengadilan Negeri (PN) sampai Kasasi. Dan itu terbukti bahwa itu merupakan tanah milik Pemkot Surabaya," jelasnya. 

Dalam tahapan hukum itu, Kajari menyebut, rupanya juga ditemukan ada tindak pidana korupsi. Pasalnya, orang yang mengaku sebagai ahli waris telah menjual tanah dan bangunan itu kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp2 miliar.

 "Di Pengadilan Negeri sempat dibebaskan. Kita ajukan Kasasi, syukur Alhamdulillah telah terbukti," ujarnya.

Lebih lanjuti, Anto juga menjelaskan, apabila dilihat dari riwayatnya, tanah tersebut secara sah memang milik Pemkot Surabaya. Tepatnya, sejak zaman Belanda atau pada tanggal 29 Juni 1926.

"Waktu itu pelepasan hak dengan pembayaran ganti rugi uang sebesar 2.500 gulden dan tercatat di depan notaris. Jadi secara nyata, sebetulnya tanah itu milik pemkot. Cuma ada orang yang kurang beritikad baik menguasai tanah tersebut," ungkap dia.

Sebab itu, pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat yang masih menguasai tanah milik pemkot agar segera mengembalikannya. Anton menegaskan, bakal terus mendukung Pemkot Surabaya dalam upaya penyelamatan aset-aset milik negara. 

"Kami selalu sinergi dan mendukung pemkot dalam penyelamatan aset-aset Surabaya. Tujuannya agar aset itu dapat dimanfaatkan pemkot untuk kesejahteraan masyarakat," jelasnya. (Ramadhani/zal)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU