Kebocoran Data e HAC, Peduli Lindungi Juga Bermasalah?

author Haritsah

- Pewarta

Kamis, 02 Sep 2021 21:59 WIB

Kebocoran Data e HAC, Peduli Lindungi Juga Bermasalah?

i

af866e48-2847-42a4-95d2-1f9e1ac42605_169

Pemerintah menganjurkan aplikasi peduli lindungi sebagai aplikasi resmi pengelola mobilitas masyarakat di tengah masa pandemi. Hal ini terkait terjadinya kebocoran data aplikasi Ehac (Electronic Heart Alert Card).

Annas Maaruf selaku Kepala Pusat Data dan Informasi kemenkes menyatakan hal itu terjadi pada aplikasi eHAC yang lama namun sekarang eHAC terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Dalam konferensi pers online (31/08/2021) dia mengatakan tentang keamanan aplikasi karena infrastrukturnya berada di Pusat Data Nasional dan didukung oleh Kominfo dan BSSN. Jadi nanti bisa dipertanggungjawabkan kalo ada kebocoran data.

Sementara belum lama ini ramai diperbincangkan di media sosial soal PT. Telekomunikasi Indonesia lepas tanggung jawab atas terjadinya kebocoran data pada aplikasi Peduli Lindungi. Hal tersebut tertera pada peraturan pembatasan tanggung jawab yang berbunyi Pemerintah Republik Indonesia dan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul yang diakibatkan karena adanya pelanggaran atau akses tidak sah terhadap Peduli Lindungi

Akses data yang diminta oleh aplikasi Peduli Lindungi adalah nomor induk Kartu Tanda Penduduk dan lokasi terakhir, hal ini sangat rawan terjadinya penyalahgunaan data pribadi pada berbagai hal.

Wacana di Twitter tersebut ditanggapi oleh Loophole Academy sebagai lembaga pendidikan hukum professional, dia menanyakan bagaimana pemerintah republic Indonesia dan PT. Telekom Indonesia bisa  lepas tangan dalam pertanggungjawaban hukum.

Jika mengacu dalam undang - undang perlindungan konsumen Jika langsung mengalihkan pertanggungjawaban seluruhnya, maka akibatnya bisa saja dianggap sebagai klausula baku yang dilarang di dalam UU Perlindungan Konsumen (secara Terms of Use dan Kebijakan Privasi adalah klausula/perjanjian baku)

Jika dianalisis lagi Pemerintah Indonesia memang bukan pelaku usaha dalam konteks UU Perlindungan Konsumen. Jika PT. Telekomunikasi Indonesia sebagai perusahaan BUMN yang bergerak pada pelayanan jasa operator telekomunikasi masih bisa tercakup UU Perlindungan Konsumen.

Karena UU Perlindungan Konsumen tidak pernah dikembangkan, maka aturan yang baku dalam pertanggungjawaban data privasi sangat karet bisa lari kemana-mana. Untuk lebih jelasnya kita lihat poin dari Term Of Use yang mengakatakan "Yang dilakukan oleh Pengguna dengan cara yang bertentangan dengan Ketentuan Penggunaan (Terms of Use) maupun ketentuan hukum RI"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika kesalahan terjadi dari pengguna maka Pengendali Data (dalam hal data pribadi) atau Penyelenggara Sistem Elektronik bisa lepas dari tanggung jawab. Hal ini sebenarnya sudah tercantum dalam PP PSTE Pasal 3 ayat (3) yang mengatakan kalau kerugian terjadi karena kesalahan pengguna maka itu tanggung jawab pribadi.

Namun bagaimana jika Pasal 3 ayat (3) tidak terpenuhi?. Maka tanggung jawab akan dilimpahkan oleh pihak developer Peduli Lindungi.

Yang menyebabkan wacana tersebut menjadi perdebatan publik adalah diksi katanya dalam menjelaskan peraturan banyak poin yang terlihat sama dan membingungkan sehingga netizen mengira semua pihak yang terlibat dalam Peduli Lindungi lepas tangan dari permasalahan kebocoran data.

Sebagai pengguna aplikasi Peduli Lindungi dalam pengoprasiannya memang kurang maksimal, untuk scan lokasi terkini tidak terbarui dengan baik.

Salah satu netizen juga mengatakan salah satu kekurangan aplikasi yang harus terintegrasi dengan nomor telepon seluler membuat siapapun yang tidak memiliki fasilitas handphone pribadi tidak bisa mengakses aplikasi tersebut.

Kasus yang dialami oleh netizen adalah satu keluarga harus punya satu akun aplikasi Peduli Lindungi yang sama. Jika seperti itu resiko kesalahan pengguna menjadi lebih tinggi.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU