Kasus Covid-19 Naik Turun, Kemendikbudristek Keluarkan Aturan PTM Terbaru

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 02 Agu 2022 21:18 WIB

Kasus Covid-19 Naik Turun, Kemendikbudristek Keluarkan Aturan PTM Terbaru

i

classroom-gc98270b62_1920

Optika.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan surat edaran terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbaru.

Dengan mempertimbangkan pandemi covid-19 serta berdasarkan pembahasan bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan serta Kementerian Dalam Negeri, dan Kemendikbudristek, diperlukan diskresi SKB 4 Menteri yang mengatur PTM 100% di masa pandemi covid-19. ujar Sekjen Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (1/8/2022).

Baca Juga: Ada Tim Bayangan di Kemendikbud, Legislator Pertanyakan Kepercayaan Nadiem pada ASN

Dalam surat edaran tersebut, diatur sejumlah aturan tentang PTM yakni penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit 7 hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dalam hal ini terjadi klaster penularan di satuan pendidikan. Pun jika ditemukan hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak lima persen atau lebih.

"Dalam SE yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar covid-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan," kata dia.

Selanjutnya, dilakukan penghentian PTM selama lima hari untuk peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi covid-19 lanjutan (booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin covid-19, terang dia.

Baca Juga: Carut Marut Seleksi Masuk Kampus Negeri, Picu Kekhawatiran Hingga Timbulkan Ketidakadilan

Bagi pemerintah daerah, SE tersebut mendorong untuk merespon cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis guna melakukan penelusuran kontak erat (Tracing) dan melakukan tes Covid-19 (testing) lalu melakukan penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah daerah juga diharuskan melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya, terutama memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Reporter: Uswatun Hasanah

Baca Juga: Potensi Cuan dari Wacana Penghapusan Jurusan IPA/IPS pada SMA

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU