Kasus Bupati Probolinggo, KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

author Denny Setiawan

- Pewarta

Rabu, 09 Mar 2022 02:34 WIB

Kasus Bupati Probolinggo, KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

i

KPK Periksa Anggota Fraksi Nasdem Terkait Korupsi Bupati Probolinggo

Optika.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024, Wibi Andrino yang juga keponakan Ketua Umum NasDem Surya Paloh, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Wibi diperiksa terkait transaksi pembelian mobil mewah suami Puput, Hasan Aminuddin.

Sebagai informasi, Hasan Aminuddin adalah anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem yang turut ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama dengan istrinya.

Baca Juga: Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Bersedia Hadapi

Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi, antara lain, terkait dugaan adanya transaksi pembelian barang berupa mobil mewah oleh tersangka HA (Hasan Aminuddin) yang sumber dananya masih dilakukan penelusuran oleh tim penyidik, ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Adapun saat ditemui seusai pemeriksaan, Wibi mengungkapkan, dirinya diperiksa sebagai saksi terkait transaksi jual beli mobil antara dirinya dengan Hasan sekitar tahun 2020 lalu. Pada saat diperiksa, Wibi diminta untuk menjelaskan bukti-bukti jual beli mobil yang dia lakukan dengan Hasan. Diketahui, mobil tersebut dia beli dari Hasan.

Saya cuma diminta untuk membawa bukti-bukti lah. Kalau misalnya ini jual beli, ini dari mana gitu. Ini hanya hubungan jual beli antara saya dan Pak Hasan, jual beli mobil, ujar Wibi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kita hanya melampirkan ke penyidik. Biar penyidik yang nanti bisa menilai yah, tambahnya.

Baca Juga: 14 Camat di Pemkab Probolinggo Diperiksa KPK, Ini Daftarnya

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput beserta suaminya yang merupakan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Mereka diduga menerima suap terkait seleksi jabatan kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus tersebut, Puput dan Hasan diketahui memasang tarif Rp 20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang hendak menjadi pejabat kepala desa. Selain itu, para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Reporter: Denny Setiawan

Baca Juga: KPK Tahan Kepala BPPD Sidoarjo, Ada apa?

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU