Kampanye Obral Minyak Goreng, Ormas Desak Bawaslu Tegas

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Rabu, 20 Jul 2022 20:28 WIB

Kampanye Obral Minyak Goreng, Ormas Desak Bawaslu Tegas

i

mendag-zulhas-tunjukkan-minyakita

Optika.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dari tiga organisasi masyarakat (Ormas) terkait dengan tindakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas yang diduga melakukan kampanye bagi anaknya dengan alibi bagi-bagi minyak goreng.

Adapun ketiga ormas yang melapor ke Bawaslu tersebut adalah Lingkar Madani, Kata Rakyat, serta Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Baca Juga: Erick Thohir Sambangi Zulhas, Ada Apa ya?

"Kita ingin Bawaslu memanggil dan memeriksa Pak Zulhas," kata Alwan Ola Riantobi, dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Alwan mendesak agar Bawaslu segera mengambil tindakan sebab kampanye terselubung yang dilakukan seperti Zulhas berpotensi akan diikuti oleh pejabat lainnya.

Dirinya juga menegaskan jika Lima Indonesia dan Kata Rakyat memaknai adanya kampanye terselubung yang diduga dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas negara, ditambah adanya dugaan kampanye di luar jadwal serta ketentuan yang dilakukan oleh Zulhas selaku Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan dalam aktivitas pasar murah partai PAN di Lampung pada Sabtu, 9 Juli 2022 silam.

Diketahui, aktivitas bagi-bagi minyak goreng dalam rekaman video yang beredar disertai dengan ajakan memilih Futri Zulya Savitri disusul disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan.

Menurutnya, secara definisi dua kalimat tersebut mengandung dua hal sekaligus. Yakni kampanye memilih seseorang serta praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Diminta Mundur dari Ketua Umum PAN!

Kemudian, janji pembagian minyak goreng yang bakal dilakukan pada dua bulan lagi. Hal tersebut bisa dikategorikan sebagai politik uang sebab tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 ayat 1 dinyatakan bahwa pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, dan Pasal 281 ayat 1 menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya. Sementara dalam Pasal 280 ayat 1 dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Sementara itu Pendiri Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan organisasi ini ingin Bawaslu mengambil tindakan untuk mengatasi kampanye seperti Zulhas.

"Kalau tidak bisa, tidak kebayang partai-partai yang eksis sekarang ini melakukan hal yang sama dan kita hanya ribut di media sosial. Biasanya ribut itu untuk yang pertama, kalau kedua dan ketiga akan sendirinya hilang, gak diributkan lagi," ujar dia.

Baca Juga: Zulhas Siap Keliling Indonesia, Ajak Kader PAN Lanjutkan Pembangunan Jokowi

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU