Kabar Gembira! Pelaku UMKM di Ponorogo Dapat Kemudahan Urus Sertifikat Hak Atas Tanah

author Denny Setiawan

- Pewarta

Jumat, 30 Sep 2022 19:48 WIB

Kabar Gembira! Pelaku UMKM di Ponorogo Dapat Kemudahan Urus Sertifikat Hak Atas Tanah

i

IMG-20220930-WA0000

Optika.id - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kini menjadi wiraswasta kelas satu. Mereka mendapat sejumlah kemudahan. 

Mulai mengurus nomor induk berusaha (NIB), mendapat beragam pelatihan, bantuan permodalan, serta berhak mendaftarkan usahanya ke e-katalog untuk memenuhi kuota minimal pemanfaatan barang atau jasa lokal kebutuhan pemerintah. 

Baca Juga: Cegah Jual Rugi Bisnis, Ini Jurus Jitu TikTok dan Tokopedia

Bersamaan itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyerahkan sertifikat hak atas tanah (SHAT) kepada 250 pelaku UMKM di balai Desa Sekaran Kecamatan Siman, Rabu (28/9/2022). 

Pemkab Ponorogo sengaja menggandeng Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat dalam kemudahan pengurusan SHAT itu. 

Kegiatan ini bertujuan mensejahterakan dan memulihkan kondisi perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19, kata Kang Bupati sapaan Bupati Sugiri Sancoko, Jumat (30/9/2022).

Menurut dia, ada sekitar 3.800 UMKM yang tersebar di 21 kecamatan di Ponorogo. Usaha mereka kian menggeliat setelah sederet kebijakan pemerintah berpihak kepada pelaku bisnis dengan nilai kekayaan dan hasil penjualan tertentu itu. 

Baca Juga: Sandiaga: Saat Ini Banyak UMKM yang Sudah Melek Digital

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ponorogo sudah memasukkan sebanyak 176 produk lokal dalam 14 etalase e-katalog yang tersedia. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semakin banyak produk yang tayang akan memudahkan instansi pemerintah memenuhi kuota minimal 40 persen pemanfaatan barang atau jasa lokal, terangnya. 

Program e-katalog memungkinkan pelaku UMKM dapat dengan mudah menjangkau pasar instansi pemerintah.

Baca Juga: TikTok dan Tokopedia Kuasai Pasar, Ancam Shopee dan UMKM?

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU