Jelang Pemilu, KPU Jatim Sosialisasi Penataan Dapil DPRD

author angga kurnia putra

- Pewarta

Sabtu, 26 Nov 2022 14:19 WIB

Jelang Pemilu, KPU Jatim Sosialisasi Penataan Dapil DPRD

i

Screenshot_20221125-225818_UC Browser

Optika.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melakukan sosialisasi terkait rancangan penataan daerah pemilihan DPRD dan ketentuan pencalonan bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua KPU Jatim Choirul Anam di Surabaya, Jumat mengatakan, banyak dari pengamat politik, khususnya pemilu mengatakan jika dapil menjadi salah satu unsur dalam pemilu.

Baca Juga: KPU Perihal Lonjakan Suara PSI, Tak Akurat Hanya Satu Partai

"Artinya, dapil ini menjadi isu krusial dalam proses kepemiluan kita," kata Anam Jumat (25/11/2022).

Menurut Anam dapil cukup menarik, karena menjadi salah satu upaya partai politik untuk memenangkan suara.

"Saat ini mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah, sebab ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan dapil baru," ujar Anam.

Selain itu, partai politik tentu telah menghitung berapa kursi yang akan mereka dapatkan.

Untuk diketahui, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

"Pada tanggal 23 sampai dengan 30 November KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat. Adapun partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik," kata Anam.

Baca Juga: Idham Holik Jawab Tudingan Andi Arief Soal Penggelembungan Suara

Pada kesempatan tersebut, mantan anggota KPU Kota Surabaya tersebut juga menjelaskan terkait ketentuan pencalonan anggota DPD yang akan dimulai 9 Desember 2022 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Konsepnya Calon DPD akan menyerahkan dukungan kemudian diverifikasi oleh KPU dan disampaikan Berita Acara. Untuk selanjutnya Berita Acara tersebut sebagai modal untuk mendaftarkan diri," kata dia.

Dikatakan pula alur penyampaian dukungan sama dengan proses verifikasi partai politik, untuk calon anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Terkait berapa dukungannya, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta, maka dukungan yang diserahkan minimal 5.000 dukungan yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota.

Baca Juga: KPU Surabaya Ungkap Target Rekapitulasi Selesai Enam Hari

"Dengan begitu, harapannya informasi ini menjadi bagian sosialisasi sehingga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPD sudah mulai bekerja," kata Anam.

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU