optika.idoptika.id
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    optika.id optika.id
    • News
    • Rubrik
      • Politik
      • Kesehatan
      • Teknologi & Gaya Hidup
      • Sosial & Ekonomi
      • Pendidikan
      • Hukum & Kriminal
      • Sport
      • Budaya & Wisata
    • Trending
    • In-depth
    • The Leader
    • Berita Daerah
    • Netizen
    • Cangkruk Optika (COK)
    • Pojok Loker
    • Log Masuk
    Facebook Twitter Instagram YouTube TikTok
    optika.idoptika.id
    Home»Gaya Hidup»Jasa Raharja Tak Beri Santunan Vanessa Angel dan Suami

    Jasa Raharja Tak Beri Santunan Vanessa Angel dan Suami

    By Pahlevi5 November 20212 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Optika.id – PT Jasa Raharja (Persero) tidak memberikan santunan bagi keluarga artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Jakarta-Surabaya di kawasan Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis (4/11/2021).

    Pasalnya, menurut Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa kecelakaan tersebut masuk kategori kecelakaan tunggal. Penyebab kecelakaan diduga karena sopir kelelahan saat mengendarai mobil sehingga tiba-tiba menabrak pembatas jalan dan mengakibatkan kecelakaan.

    “Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin program perlindungan dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangan,” ungkap Rivan dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021) malam.

    Sementara berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan disebutkan korban yang berhak mendapat santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

    Selain itu, santunan juga akan diberikan ke orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

    1 2 3
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Social connect:

    Berita Terbaru

    BI Sebut UMKM Perempuan Mendominasi Pangsa Pasar Nasional

    11 Agustus 2022

    Beredar Isu Harga Mie Instan Naik 3 Kali Lipat, Bos Indofood Jamin Indomie Tidak Naik

    11 Agustus 2022

    Muhammadiyah Tanggapi Polemik Jilbab di Sekolah Negeri di Yogyarakta

    11 Agustus 2022

    Komisi III Segera Lakukan Pemanggilan Kepada Jenderal Listyo Sigit, Ada Apa?

    11 Agustus 2022

    Piala AFF U-16: Kalahkan Taktik Bertahan Myanmar, Timnas Indonesia Melaju ke Final

    11 Agustus 2022

    Kimia Farma Buka lowongan kerja bagi lulusan SMA/SMK, D3 dan S1

    11 Agustus 2022
    Facebook Twitter Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    • FAQ
    PT Optika Media Bersama © 2022

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pahlevi