Izin Orang Tua Dibutuhkan Untuk PTM 100 persen di Surabaya

author angga kurnia putra

- Pewarta

Senin, 28 Mar 2022 12:42 WIB

Izin Orang Tua Dibutuhkan Untuk PTM 100 persen di Surabaya

i

Izin Orang Tua Dibutuhkan Untuk PTM 100 persen di Surabaya

Optika.id-Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur menyatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen untuk jenjang PAUD, TK, SD dan SMP yang dimulai pada Senin (28/3/2022) 2022 wajib mendapatkan persetujuan orang tua.

"Bismillah, PTM 100 persen akan digelar mulai Senin (28/3/2022) esok dan tentunya dengan persetujuan orang tua. Harapannya, anak didik bisa kembali berinteraksi dengan teman-teman sebayanya dan belajar saling bergotong-royong untuk menumbuhkan empati terhadap sesama," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu (27/3/2022).

Baca Juga: Pastikan PTM Aman, Kemendikbud Gandeng Kemenkes Pencegahan Hepatitis Akut

Ia menjelaskan digelarnya PTM 100 persen di Surabaya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali, yang ditetapkan pada 21 Maret lalu, yang menyebut Kota Surabaya resmi menerapkan PPKM Level 1.

Oleh karena itu, kata dia, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya langsung menindaklanjuti Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 421/8231/436.7.1/2022 tentang Pemberitahuan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka, yang ditujukan kepada satuan Paud PNF, Kepala SD Negeri/Swasta, serta Kepala SMP negeri/swasta di "Kota Pahlawan" itu.

Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh menjelaskan, PTM 100 persen di Surabaya juga berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/20221, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor Hk.0 1.08/ Menkes /667/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Menurut dia persyaratan PTM yang harus dipenuhi meliputi pembelajaran dilakukan setiap hari, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, peserta didik yang mengikuti PTM harus mendapatkan izin dari orang tua.

Baca Juga: Hetifah Sjaifudian: Adanya Penyebaran Hepatitis, PTM Boleh Asal Kantin Tutup

Selain itu, lanjut dia, lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari dan satuan pendidikan memastikan setiap siswa mendapatkan pelayanan pembelajaran sesuai kondisi masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Berkat kerja keras dan gotong-royong semua pihak, PTM akan dilaksanakan 100 persen sesuai dengan SKB 4 Menteri. Semoga, kegiatan interaksi pembelajaran antara guru dan murid bisa kembali berjalan dengan maksimal, untuk menciptakan pemimpin hebat di kemudian hari," demikian Yusuf Masruh.

Reporter: Angga Kurnia Putra

Baca Juga: PTM 100 persen di Surabaya Dianggap Berjalan Lancar

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU