Isu Perpanjangan Jabatan Presiden, Cederai Ruh Reformasi !

author Seno

- Pewarta

Jumat, 03 Sep 2021 07:49 WIB

Isu Perpanjangan Jabatan Presiden, Cederai Ruh Reformasi !

i

UMKM

Optika, Jakarta - Isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali mencuat seiring munculnya isu amandemen UUD 1945 dan pembahasan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto mengingatkan hal ini bakal mencederai ruh reformasi.

"Reformasi 98 itu muncul atas keinginan pembatasan kekuasaan agar tidak terjadi seperti orde baru. Kalau sekarang tiga periode, ya kembali seperti orde baru. Ruh dari reformasi adalah pembatasan kekuasaan," kata Agus seperti rilis pada Optika, Jumat (3/9/2021).

Menurutnya, beberapa pihak mencari-cari alasan supaya masa jabatan presiden bisa diperpanjang 3 periode atau ditambahkan beberapa tahun.

"Alasannya kalau tetap 2 periode, khawatir akan terjadi hal sama di Pilpres 2024. Yaitu hanya 2 calon, Prabowo dan lawannya dari PDIP, sehingga terjadi keributan yang sama. Bagaimanapun tidak bisa seperti itu," ujarnya.

Jika perpanjangan masa jabatan betul-betul dilakukan, Agus menilai hal tersebut akan mematikan regenerasi politik di sistem demokrasi. Rakyat pun tidak akan mendapatkan alternatif pemimpin baru.

"Boleh jadi ini akan memampatkan generasi. Demokrasi itu kan regenerasi suksesi sehingga muncul pemimpin baru. Yang dikhawatirkan akan muncul KKN. Makin lama berkuasa, maka potensi KKN akan semakin besar," pungkasnya.

Sekadar informasi, bentuk hukum PPHN dianggap sebagai 'kunci' isu amandemen UUD 1945. Ketua MPR saat ini, Bambang Soesatyo, dalam pidatonya di sidang tahunan MPR 16 Agustus 2021 menyebut amandemen UUD 1945 perlu dilakukan untuk menambahkan kewenangan MPR menetapkan PPHN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tapi banyak pihak khawatir, jika amandemen dilakukan, pembahasannya akan melebar tidak hanya perihal PPHN. Ada yang berspekulasi amandemen juga akan menyentuh ke pasal perihal masa jabatan presiden.

PKS menjadi salah satu pihak yang cemas atas rencana amandemen UUD 1945. PKS melihat amandemen menjadi berbahaya jika dilakukan saat ini. Namun PKS tidak 'mengharamkan' amandemen.

"Evaluasi harus selalu dilakukan. Amandemen juga bukan hal yang haram," tutur Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

"Tapi dalam kondisi isu tiga periode sudah berkembang plus perimbangan koalisi dan oposisi yang jomplang, ide amandemen berbahaya," imbuhnya.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU