Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari, Resmi Ditahan?

author Seno

- Pewarta

Minggu, 07 Agu 2022 18:58 WIB

Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari, Resmi Ditahan?

i

images (9)

Optika.id - Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Polri. Hal tersebut terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.

"30 hari ke depan info dari itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir detik, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, Jaksa Sebut Ceritanya Mengandung Khayalan dan Niat Jahat

Irjen Dedi menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).

"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," imbuhnya.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo saat ini masih berproses. Oleh karena itu, ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob (Markas Komando Korps Brigade Mobil).

"Oleh karenanya, malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korbrimob Polri. Ini masih berproses," katanya.

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.

Arahan Kapolri

Dedi menyebut Irjen Ferdy dibawa ke Mako Brimob pada kemarin sore. Dia mengaku hal itu merupakan arahan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Proses ini betul-betul berjalan secara independen kemudian secara akuntabel dan prosesnya harus cepat. Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri. Kita lebih fokus ke timsusnya karena timsus ini pro justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan," jelasnya.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus tewasnya Brigadir J pada Kamis (4/8/2022). Sambo mengaku telah memberikan keterangan terkait apa yang disaksikannya di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Hari ini saya memberikan keterangan apa yang ketahui dan saksikan yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Sambo tak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi yang ditanyakan saat pemeriksaan. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus Brigadir J ke tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Mari sama-sama kita serahkan kepada timsus secara terang benderang. Itu saja yang ingin saya sampaikan untuk selengkapnya saya serahkan ke penyidik," ujar Sambo.

Copot 3 Jenderal 

Masih di hari yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot tiga jenderal, termasuk Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam, terkait tewasnya Brigadir Yoshua. Irjen Ferdy Sambo dicopot 2 jam usai diperiksa.

Kapolri Jenderal Sigit mengumumkan ada 25 personel yang diperiksa tim Irsus terkait dugaan menghambat penanganan kasus Brigadir Yoshua. Sigit mengatakan 25 orang itu langsung dimutasi.

"Malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri.

Selain mengenai ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP, 25 polisi itu diduga menghambat proses penyidikan.

"Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," sambungnya.

Mutasi itu tertera pada ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken pada Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat (Pati Yanma) Polri. Irjen Syahardiantono Wakabareskrim diangkat sebagai Kadiv Propam.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi mengatakan Kapolri juga mencopot Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatannya.

"Brigjen Hendra Kurniawan, Karopaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," ujarnya.

Posisi Karopaminal Divpropam Polri pun kini dijabat oleh Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

"Kombes Agus Wijayanto, Sesro Waprof Divpropam Polri diangkat jabatan baru sebagai Karo Waprof Divpropam Polri," kata Irjen Dedi.

Lalu, Karoprovos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.

Adapun jabatan Benny digantikan oleh Kombes Gupuh Setiyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Yanduan Divpropam Polri.

Tanggapan Menkopolhukam 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut bahwa pemeriksaan oleh Provost ini bukan berarti Ferdy hanya diperiksa terkait pelanggaran etik.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo P21, KAMMI Apresiasi Kinerja Polri

"Yang ditanyakan orang, kok ke Provost? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?" katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.

"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," katanya seperti dikutip Optika.id dari akun instagramnya @mohmahfudmd, Minggu (7/8/2022).

Artinya kalau seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar. Mahfud mencontohkan kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses," kata Mahfud.

Akil pun, kata Mahfud, diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Sehingga, Mahfud menyebut pemberhentian ini mempermudah pemeriksaan pidana karena Akil tidak bisa "cawe-cawe" di MK. Lantas beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana.

Mahfud yang juga eks Ketua Mahkamah Konstitusi menyebut pemeriksaan pidana lebih rumit, sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. "Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah percepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," kata dia.

Diduga Ada Perintah Ferdy Sambo

Indonesia Police Watch (IPW) menilai keputusan Kapolri yang memutasi Ferdy ke posisi tersebut tak lepas dari peristiwa di rumah dinasnya. Menurutnya, Ferdy diduga berperan menghilangkan alat bukti untuk menutupi fakta dalam kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut.

"Diduga ada perintah Ferdy Sambo pada anggota Propam (bawahannya) dan juga penyidik Polres Jakarta Selatan untuk menutup fakta," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Sabtu (6/8/2022).

Adapun dugaan penutupan fakta yang dimaksud Sugeng meliputi olah TKP yang tidak dilakukan dengan benar serta pengambilan rekaman CCTV dan barang bukti lainnya.

Siap Jadi Justice Collaborator 

Deolipa Yumara pengacara baru Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E disebut siap menjadi justice collaborator atau JC agar kasus terang benderang.

"Jadi kami adalah kuasa hukum baru karena kuasa hukum yang sebelumnya itu Bapak Andreas sudah mengajukan surat pengunduran diri yang disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri dan sudah diterima," kata kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara, di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (7/8/2022).

Deolipa mengatakan Bareskrim telah menunjuknya secara langsung untuk menjadi kuasa hukum Bharada E. Dia juga menyebut telah bertemu secara langsung dengan Bharada E.

Baca Juga: Dijerat Pasal Sama dengan Sambo, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

"Kami ditunjuk secara langsung oleh Bareskrim untuk bisa mendampingi saudara Richard Eliezer sebagai kuasa hukum yang bersangkutan, tapi kami tidak serta merta menjadi kuasa hukum. Tentu kami bertemu dengan yang bersangkutan juga kami bicara dari hati ke hati," jelasnya.

Deolipa mengatakan dirinya telah bertemu dengan Bharada E di Rutan Bareskrim. Deolipa resmi menjadi kuasa hukum Bharada E berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat.

"Kami bertemu secara tentunya antara klien jadi bertemu di Rutan Bareskrim, lalu kami mengajukan diri sebagai kuasa dan beliau menerima dengan baik, sehingga dibuatkan surat kuasa per hari ini (kemarin, red)," imbuhnya.

Deolipa menjelaskan kondisi Bharada E saat ini. Bharada E, sambungnya, dalam kondisi sehat dan sudah tidak tertekan.

"Sampai saat ini yang bersangkutan adalah sehat walafiat sehingga bisa berbicara dengan senang dan menyenangkan. Ya sekarang sudah tidak tertekan, ada rasa plong dalam dirinya," ujarnya.

Kuasa hukum menyatakan kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Bharada E siap menjadi JC dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Bharada E) sebagai justice collaborator," katanya.

Deolipa menyebut Bharada E juga akan meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rencananya, pihak Bharada E akan mendatangi LPSK pada Senin (8/8/2022) besok.

"Dan kita juga meminta perlindungan hukum kepada LPSK. Kami hari Senin pagi upayakan itu," ujarnya.

Deolipa kemudian menjelaskan alasan Bharada E siap menjadi JC dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK. Dia melihat Bharada E dapat menjadi saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kami berpandangan apa yang dia alami adalah suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang perkara ini, salah satunya adalah apa yang dialami dia (Bharada E)," tukasnya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU