Ini Respons PDIP, Terkait Judicial Review Presidential Threshold

author Seno

- Pewarta

Kamis, 16 Des 2021 16:51 WIB

Ini Respons PDIP, Terkait Judicial Review Presidential Threshold

i

images (56)

Optika.id - Beberapa pihak mengajukan gugatan atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar presidential threshold (PT) turun menjadi nol persen. Salah satunya datang dari mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo. Hal ini direspons oleh PDI Perjuangan (PDIP). PDIP belajar dari pengalaman periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mudah dengan ambang batas 20%.

"Konsepsi ambang batas minimum sebesar 20% kursi DPR RI atau 25% suara baik dari parpol maupun gabungan parpol dimaksudkan untuk memastikan efektivitas jalannya pemerintahan dan sebagai syarat minimal stabilitas politik pemerintahan," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Mahfud Lepas Jabatan, TKN Ingin Prabowo Tetap Jadi Menhan

Dengan dukungan parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat minimal presidential threshold tersebut, maka menurut Hasto pemerintahan memiliki basis dukungan tidak hanya dari rakyat melalui pilpres secara langsung, namun juga basis legalitas dari parlemen.

"Belajar dari pengalaman Presiden Jokowi pada periode I, dengan dukungan sebesar 20% kursi di DPR saja tidak mudah bagi Presiden Jokowi untuk memastikan efektivitas pemerintahan karena dukungan 20% tersebut belum memenuhi syarat bagi pengambilan keputusan di DPR RI yang setidaknya memerlukan dukungan melebihi dari 50%," ujat Hasto.

Dengan demikian, menurut Hasto, ambang batas 20% merupakan kondisi minimum bagi dukungan yang diperlukan bagi jalannya pemerintahan. Hasto mencontohkan Jokowi perlu setahun lebih untuk konsolidasi dukungan parpol.

"Sejarah mencatat bagaimana kebijakan Pak Jokowi termasuk dalam pemilihan pimpinan dewan dan alat kelengkapan dewan mudah dipatahkan oleh gabungan politik lain. Akibatnya Pak Jokowi memerlukan waktu lebih dari 1,5 tahun hanya untuk melakukan konsolidasi politik di parlemen," ucap Hasto.

Hasto juga mengingatkan, dengan sistem pemerintahan presidensial memerlukan padanan multi-partai sederhana dan syarat legalitas dari DPR RI berupa kuatnya dukungan. Setidaknya untuk memastikan agar keputusan yang diinisiasi oleh pemerintah mendapat dukungan dari DPR.

Baca Juga: Prabowo Sindir Anies dan Ganjar Soal Pertahanan: Jangan Menyesatkan, Memprovokasi, dan Menghasut

"Setiap upaya judicial review ke MK harusnya memahami ideologi Pancasila, konstitusi yang mengatur bentuk negara dan sistem pemerintahan. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan dan sistem pemerintahan presidensial. Di sini mengapa lembaga legislatif bersifat unikameral, bukan bikameral. Keputusan PT 20% merupakan bagian dari hukum positif yang diciptakan guna memastikan pemerintahan berjalan efektif dan mendorong stabilitas politik," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, sejumlah pihak menggugat aturan presidential threshold ke MK agar turun menjadi nol persen. Harapannya, semua partai bisa mengusung calon presiden (capres) tanpa terpasung persentase suara di parlemen.

Berdasarkan Pasal 222 UU Pemilu, tiket calon presiden hanya bisa diberikan kepada parpol/gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPR bisa mengusung capres. Atau parpol/gabungan parpol yang memperoleh 25 persen suara nasional.

Sejumlah pihak pun tak setuju terhadap aturan itu dan mencoba menggugat ke MK. Beberapa di antaranya Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Rizal Ramli, dan Gatot Nurmantyo.

Baca Juga: Prabowo Sebut Tanpa Kekuatan Militer, Bangsa Akan Dilindas Seperti Gaza

Reporter: Amrizal

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU