Ini Rekam Jejak Hakim Pemberi 'Diskon' Masa Hukuman Edhy Prabowo

author Denny Setiawan

- Pewarta

Sabtu, 12 Mar 2022 01:47 WIB

Ini Rekam Jejak Hakim Pemberi 'Diskon' Masa Hukuman Edhy Prabowo

i

Ini Rekam Jejak Hakim Pemberi 'Diskon' Masa Hukuman Edhy Prabowo

Optika.id, Jakarta - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menuai sejumlah kritik dan kecaman lantaran diskon masa tahanan yang diputuskan Hakim atasnya.

Setelah masa hukuman sempat ditambah 5 tahun sehingga menjadi total 9 tahun penjara di tingkat banding, kini hukuman tersebut kembali menyusut menjadi 5 tahun.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pada Tata Niaga Timah, Kejagung Kembali Geledah Sejumlah Lokasi

Putusan diketok berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, yang terdiri atas ketua majelis hakim Sofyan Sitompul, dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Hakim memutuskan memotong hukuman Edhy Prabowo karena dia dinilai bekerja dengan baik saat menjadi menteri.

Diketahui bahwa salah-satu anggota yaitu Sinintha Yuliansih Sibarani ternyata menolak menyunat hukuman Edhy Prabowo, sehingga secara resmi putusan hanya disetujui dua hakim.

Dari data yang dihimpun Optika.id, Jumat (11/3/2022), berikut rekam jejak hakim ketua Sofyan Sitompul dan hakim anggota Gazalba Saleh:

Kasus Korupsi Pengusaha Importir Senilai Rp1,6 Triliun

Terdakwa Drs. Irianto selaku importir dijatuhi hukuman setelah mendapat keuntungan impor tekstil dari negara China melalui kawasan Bebas Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta.

Akibat perbuatan tersebut, tekstil China membludak di pasar Indonesia. 

Melihat adanya kerugian ekonomi negara sebesar Rp1.6 triliun serta dikaitkan pula dengan adanya Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018, hukuman Pengusaha ini dilipatgandakan.

Namun, berbeda dengannya, Mokhamad Mukhlas yang juga ikut terlibat disunat hukumannya dari 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Ketua majelis Sofyan Sitompul dan anggota Gazalba Saleh mengatakan pemotongan ada karena putusan judex facti Pengadilan Tinggi kurang pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd).

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Maluku Utara Sebut Risiko Jabatan

Hal itu lantaran putusan judex facti Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Korupsi Mantan Gubernur Kepulauan Riau

Nurdin Basirun diadili usai terbukti menerima suap agar menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut.

Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) menyetujui permintaan pemohon Kock Meng dan pemohon atas nama Abu Bakar seluas 10,2 hektar

Ia kemudian berencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Pada 9 April 2020, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nurdin terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Selain dicabut hak politiknya, Nurdin juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Tilap Duit Nasabah Rp6,4 Miliar, Oknum Pegawai Bank Pelat Merah di Sumsel Jadi Tersangka

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, ditolak MA, yaitu ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Gazalba Saleh.

Dua kasus di atas tidak mempertontonkan alasan klise dalam pembuatan putusan. Vonis dijatuhkan atau dipotong sesuai porsi hukum yang ada.

Masih menjadi misteri mengapa ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh berlaku lunak pada Edhy Prabowo.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU