Ini Klarifikasi BPOM, Terkait Penarikan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle di Hong Kong

author Seno

- Pewarta

Sabtu, 01 Okt 2022 23:49 WIB

Ini Klarifikasi BPOM, Terkait Penarikan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle di Hong Kong

i

IMG-20221001-WA0041

Optika.id - Pada 27 September 2022 lalu, Mie Instan asal Indonesia, Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle ditarik dari Hong Kong. Penarikan mie instan tersebut dikarenakan kandungan Residu Pestisida Etilen Oksida (EtO) yang tidak sesuai peraturan di Hong Kong.

Hal tersebut didasarkan pada pernyataan Centre for Food Safety (CFS) atau Otoritas Keamanan Pangan Hong Kong melalui laman resminya yang menginformasikan mengenai adanya penarikan produk mie instan dengan merek Mi Sedaap di negaranya.

Baca Juga: DPR Minta BPOM Tak Hanya Tarik Daftar Obat Berbahaya, Harus Ada Solusi Efektif

Oleh sebab itu, masyarakat yang terlanjur membeli dilarang menjual Mie Goreng Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Best Before tanggal 19 Mei 2023.

Dalam rilis itu disebutkan bahwa terdapat satu produk asal Indonesia yaitu Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea atau Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle yang ditarik dari peredaran karena terdeteksi EtO dan tidak sesuai peraturan di Hongkong. Residu pestisida tersebut ditemukan pada mie kering, bubuk cabe dan bumbu dari mie instan.

Namun, berdasarkan klarifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui akun Instagram resminya bahwa telah dilakukan penelusuran dan didapati bahwa produk mie instan yang ditarik di Hongkong tersebut berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia diklaim sudah memenuhi persyaratan yang ada.

EtO sendiri merupakan pestisida yang biasa digunakan untuk fumigasi (metode pengasapan untuk pengendalian hama menggunakan pestisida). Penemuan EtO dan turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam dunia pangan merupakan isu baru yang dimulai dengan notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tahun 2020.

Penggunaan EtO dilarang dalam produksi makanan karena zat tersebut memiliki efek mutagenik dan karsinogenik. Dilansir dari Institut Federal Jerman untuk Penilaian Risiko (BfR), EtO dalam jangka pendek adalah gas tidak berwarna, mudah terbakar, sangat reaktif dengan bau manis yang membunuh bakteri, virus dan jamur.

Berdasarkan hal tersebut, BPOM kini tengah melakukan mentoring secara berkala terhadap pre dan post market terhadap produk yang beredar di masyarakat serta melakukan kajian kebijakan mengenai EtO dan senyawa turunannya pada mie instan.

Baca Juga: Waspada Produk Kosmetik Ilegal, BPOM Temukan 13 Kosmetik Mengandung Merkuri

BPOM masih menindaklanjuti isu ini dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong terkait hasil pengujian yang dimaksud. Hal ini dikarenakan Codex Alimentarius Commission (CAC) adalah organisasi internasional di bawah WHO/FAO yang belum mengatur mengenai EtO (senyawa turunannya) serta pengaturannya di berbagai negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPOM juga memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional serta melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa pada produk dan tingkat paparannya.

Namun, mengingat bahwa saat ini CAC sebagai organisasi internasional di bawah World Health Organization (WHO)/Food and Agriculture Organization (FAO) belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya, maka untuk perlindungan kesehatan masyarakat, BPOM perlu melakukan langkah-langkah preventif.

Salah satunya yaitu dengan mengajak masyarakat untuk selalu menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk pangan dengan cara Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Status Tersangka Kepada Lima Perusahaan Kasus Gagal Ginjal Akut

Reporter: Leni Setya Wati

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU