Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal !

author Seno

- Pewarta

Jumat, 29 Okt 2021 19:06 WIB

Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal !

i

images - 2021-10-29T120552.721

Optika - Tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal kian menjamur di tengah masyarakat. Upaya pemblokiran oleh otoritas berwenang tak mampu membendung munculnya produk pinjaman yang menawarkan bunga selangit itu.

Untuk mengantisipasi korban pinjol ilegal yang semakin banyak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan ciri-ciri pinjol ilegal seperti dihimpun Optika, Jumat (29/10/2021).

Pertama, aplikasi/website penyedia jasa pinjol ilegal tidak terdaftar dan berizin OJK. Ratusan pinjol yang terdaftar di OJK hanya dengan jenis usaha konvensional dan syariah. Masyarakat dapat mengakses daftar pinjol legal secara berkala melalui situs resmi www.ojk.go.id.

Kedua, pinjol ilegal menawarkan pinjaman secara online melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan SMS. Ketiga, pinjol ilegal memberikan bunga dan denda yang tinggi hingga 4 persen per hari.

Keempat, pinjol ilegal biasanya membebankan pengguna dengan biaya tambahan yang cukup tinggi. Bila pengguna menemukan biaya tambahan lainnya hingga 40 persen dari nilai pinjaman, harus diwaspadai aplikasi tersebut sebagai pinjol ilegal.

Kelima, jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan awal.

Keenam, pinjol ilegal juga meminta akses data pribadi yang diminta secara tidak wajar. Misalnya, data pribadi seperti kontak telpon, foto, video, hingga lokasi akan diminta pinjol ilegal untuk meneror peminjam yang gagal bayar.

Ketujuh, Dalam melakukan penagihan, pinjol ilegal juga kerap melakukan teror dan intimidasi hingga pelecehan kepada peminjam. Kedelapan, pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan kantor yang jelas.

OJK turut memberikan beberapa tips agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Pertama, tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang tertera pada SMS/WA yang tidak dikenal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, pengguna jangan mudah tergoda dengan penawaran pinjol ilegal melalui aplikasi pesan singkat yang menawarkan pinjaman cepat tanpa jaminan.

Ketiga, apabila penerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjaman online, pengguna segera hapus dan blokir nomor tersebut.

Keempat, cek legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman. Terakhir, pinjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

OJK mengimbau masyarakat untuk bijak dalam melakukan pinjaman online. Wasit industri keuangan itu membuka layanan pengaduan pinjol ilegal melalui telpon 157, WhatsApp 081 157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Masyarakat juga bisa mengadukan hingga memproses hukum pinjol ilegal melalui situs patrolisiber.id maupun email info@cyber.polri.go.id.

(Pahlevi)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU