Ini Alasan Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Minggu, 14 Agu 2022 22:22 WIB

Ini Alasan Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online

i

bio-gojek-3

Optika.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang awalnya direncanakan mulai hari ini guna memaksimalkan sosialisasi terkait tarif baru itu. Aturan itu awalnya akan diberlakukan hari ini, 14 Agustus 2022. Namun, kenaikan tarif ditunda hingga 29 Agustus mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya menyebutkan, seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Perlu dilakukan sosialisasi lebih panjang mengenai aturan ini. Sebab, aturan ini mencakup seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Pemberian BLT Ojol di Surabaya Telah Selesai

"Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ucap Hendro, Minggu (14/8/2022).

Hendro berharap, aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang setelah aturan ini diberlakukan. Termasuk menjamin keselamatan penumpang.

"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujarnya.

Aturan perubahan tarif ojol ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Baca Juga: Usul Ojol Pakai Bahan Bakar Gas, Ridwan Hisyam: Lebih Murah dan Ramah Lingkungan

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Jawa Timur masuk ke dalam Zona I yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-11.500.

Reporter: Jenik Mauliddina

Baca Juga: Minggu Depan, Bantuan BLT untuk Pengemudi Ojol Surabaya Cair

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU