Optika.id – Vaksinasi Booster atau vaksinasi dosis penguat terus digencarkan Pemerintah Indonesia untuk mencegah peningkatan infeksi virus COVID-19. Selain itu pemerintah telah memberikan izin percepatan jangka waktu pemberian vaksin penguat dari awalnya 6 bulan setelah dosis kedua menjadi 3 bulan setelah dosis kedua
Diketahui pemerintah resmi menambahkan alternatif vaksin booster yang digunakan di Indonesia. Layanan vaksin booster ini diberikan secara gratis kepada masyarakat umum.
“Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi dikutip dari laman Kemenkes, Senin (7/3/2022).
Berikut rangkuman Optika.id, mengenai vaksin booster pada Bulan Maret 2022:
Syarat Vaksin Booster Maret 2022
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum disuntik vaksin booster. Syarat-syarat tersebut diatur dalam SE Kemenkes RI Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
- Calon penerima vaksin harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Berusia 18 tahun ke atas.
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 3 bulan sebelumnya.
– Ibu hamil juga bisa mendapatkan vaksinasi booster dengan jenis vaksin Pfizer atau Moderna sesuai dengan aturan yang ditetapkan.